Pemilik Kapal Penyebrangan Tolak Kendaraan ODOL
Selasa, 25 Februari 2020, 19:55 WIBBisnisNews.id - Para pemilik kapal penyeberangan sepakat tidak akan melayani truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran kekebihan muat atau Over Dimenssion Over Load (ODOL).
Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia atau Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Eddy Oetomo,mengatakan, tahap pertama
akan dilakikan pada penyeberanhan Merak - Bakaiheni.
Uji coba dan sosialisasi pelarangam teuk ODOL masuk kapal sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, PT. ASDP Indonesia Ferry selaku pengelola pelabuhan penyeberangan dan para pemilik kapal ferry serta pengusaha angkutan penyeberangan.
“Insyaa Allah mulai 1 Mei 2020, pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni tidak melayani kendaraan ODOL masuk ke pelabuhan dan kapal-kapal ferry yang ada tidak akan menyeberangkan kendaraan tersebut dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya,” kata Eddy, Selasa (25/2/2020) di Jakarta.
Kendaraan ODOL dinilainya, dapat merusak rampdoor dan mobile bridge yang berujung pada ketidaklancaran proses embarkasi dan debarkasi (loading dan unloading) muatan kendaraan dari dan ke kapal ferry
Eddy menuturkan banyak kasus kecelakaan di kapal maupun pelabuhan yang diakibatkan oleh kendaraan ODDOL. Rampdoor pada kapal ferry atau mobile bridge pada dermaga itu rusak atau patah. Kelancaran terganggu dan kerugian biaya serta waktu operasi yang dialami pihak penyelenggara kapal ferry sangat tidak sedikit.
Dijelaskan, bila rampdoor kapal patah, biayanya dapat mencapai miliaran rupiah. Ini harus ditanggung pengusaha kapal ferry.
"Belum lagi bila memperbaiki kerusakan tersebut harus mengorbankan waktu operasi kapal ferry yang bersangkutan.” Jelas Eddy.
INFA menilai, idealnya pelaksanaan bebas ODOL dikonsentrasikan pada pelabuhan penyeberangan, karena pelabuhan penyeberangan sebagai simpul transportasi yang dapat menjaring pelanggaran ODOL untuk tidak melanjutkan perjalanan. (Helmi)