Pemprov DKI Menghapus Denda Penunggak Pajak
Jumat, 30 November 2018, 08:39 WIBBisnisnews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memghapus denda atau sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulisnya Jumat (30/11/2018) menjelaskan, penghapusan denda dilakukan mulai 30 Nopemner - 15 Desember 2018.
Kebijakan penghapusan denda ini, ungkap Faisal untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. “Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.
Data BPRD Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp38,12 triliun, baru tercapai Rp33,9 triliun pada 29 November 2018 atau hanya 88,9 persen.
Faisal mengatakan pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di 2018, karena di 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.
“Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.
Selain itu, Faisal mengungkapkan kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan PKB rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU).
Sebelumnya, penerimaan mencapai Rp2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sementara sekarang menjadi Rp3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.(Jam)