Penahanan Tersangka Dana Hibah Kemenpora Diperpanjang KPK
Selasa, 08 Januari 2019, 17:29 WIBBisnisnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan para tersangka kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan sebagai upaya dalam mendalami lebih jauh kasus yang menjerat sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI tersebut.
"Setelah ditahan 20 hari pertama terhadap lima orang tersangka, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, mulai Januari sampai 16 Februari 2019," ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Perpanjangan ini berlaku untuk kelima tersangka yang sudah ditetapkan KPK, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Sementara itu, hari ini penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Di saat bersamaan, penyidik memeriksa pejabat Kemenpora sebagai saksi.
Ketiga pejabat Kemenpora itu adalah Kepala Bidang Pengembangan IPTEK Olahraga, Bambang Siswanto; Asisten Deputi Bidang Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Herman Chaniago; dan Plt. Asisten Deputi IV, Arsani.
KPK memeriksa ketiga saksi ini untuk mengetahui peran dan wewenang mereka dalam pengajuan proposal dana hibah. KPK menduga ada beberapa proposal lain yang diajukan KONI kepada Kemenpora untuk memperoleh dana hibah.
"Kami masih mendalami proposal yang diajukan KONI ke Kemenpora. Ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang kami lakukan di kantor Kemenpora dan di kantor KONI," kata Febri.
Kasus ini melibatkan barang bukti berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.
KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan komisi sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan. Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. (Rayza)