Penangkapan Pengusaha Bongkar Muat Di Belawan Kriminal
Kamis, 06 Oktober 2016, 17:09 WIB
Bisnisnews.id-Assosoasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesi (APBMI) menegaskan, tertangkapnya Herbin Polin Marpaung dan Salomo pengusaha bongkar muat di Pelabuhan Belawan Medan pada 3 Oktober 2016 lalu tidak ada hubungannya dengan kegiatan organisasi yang menaungi para pengusaha bongkar muat sebagaimana dialansir media masa lokal.
" Informasi ini kami telusuri, karena itu kami dari DPP APBMI terjunkan tim ke Belawan Medan Sumut untuk memastikan kabar tersebut," kata Ketua Umum DPP APBMI, Sodik Hardjono, Kamis (06/10/2016) di kantornya.
Menurut Sodik, tidak ada hubungannya dugaan kasus tersebut dengam dwelling time seperti yang telah dialansir media sebelumnya. Ada dugaan ini mengarah kepada kriminalisasi terhadap pelaku usaha bongkar muat.
DPP APBMI juga meminta penjelasan secara konkret soal penangkapan dengam tuduhan pemerasan. Jangan sampai bongkar muat menjadi kambing hitam dalam kasus dwelling time dan Polisi diharapkan untuk bekerja profesional.
KRONOLOGIS
Sekjen DPP APBMI, Oggy Hargiyanto menjelaskan, informasi yang diperoleh dari DPW APBMI Medan menyebutkan, hasil rapat bersama yang dipimpin Ketua Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan Medan Capt Carolus, barang sejenis sebelumnya oleh pemilik dibongkar di Lantamal yang merupakan bukan peruntukannya.
Lalu ketika barang yang sama akan dibongkar kembali di dermaga Lantamal, pihak OP menegur dan mengarahkannya ke pelabuham umum sesuai peraturan. Dalam rapat itu disebutkan, seluruh kegiatan bongkar muat wajib dilakukan di pelabuhan umum dan bukan di Lantamal.
Disebutkan, karena diarahkan ke pelabuhan umum, kegiatan bongkar barang berupa batu split dilelang kepada pengusaha bongkar muat Belawan. Hasil lelang, disebut-sebut dimenangkan oleh perusahaan milik Herbin.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerjaan disepakati pemilik barang wajjb setor biaya bongkar 75 persen sebelum barang itu dibongkar. Namun si pemilik barang hanya menyetor 40 persen untuk biaya buruh dan Herbin menolak dan tetap meminta 75 persen baru barang itu dibongkar.
Si pemilk barang akhirnya berjanji akan memberikan kekurangannya agar barang itu bisa dibongkar. Sangat mengherankan ketika pemilik barang menyetor kekurangan kepada Herbin dan polisi langsung menyergap dan menangkap Herbin sebagai terduga kasus pemerasan.
Oggy mengatakan, setor dimuka untuk pekerjaan itu bukan pemerasan tapi B to B termasuk juga setor dimuka ke pelabuhan sebelum kapal itu merapat. " Ini informasi yang kami terima dan akan kami pantau terus perkembangannya," jelasnya.
Informasi lain yang berkembang saat ini buruh bongkar muat lakukan aksi demo menuntut polisi membebaskan Herbin. Para buruh itu berjanji akan mengerahkan kekuatan esok harinya.