Pengamat Minta MA Segera Kirim Salinan Putusan Kasasi Kasus KCN
Kamis, 10 Oktober 2019, 06:35 WIBBisnisNews.id -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PT. Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pembangunan Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.. Pengumuman dikabulkannya kasasi PT KCN itu dimuat pada laman sistem informasi perkara MA pada 10 September 2019. Namun, hingga hari Rabu, 9 Oktober 2019, salinan resmi putusan itu belum diterima oleh para pihak.
Pengamat dan analis kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, MA seharusnya bisa secepatnya mengirimkan salinan putusan resmi ke pengadilan dan para pihak, oleh pengadilan pengaju. Dan, selanjutnya oleh pengadilan pengaju mengirim ke para pihak yang bersengketa.
Menurut dia, prinsip hukum Indonesia adalah cepat dan sederhana. Jadi proses hukum harus memenuhi prinsip Cepat dan Sederhana. "Sehingga, para pihak ini bisa punya kepastian hukum," kata Tigor di Jakarta.
Meski saat ini, lanjut dia, KCN telah mengetahui kasasi yang diajukannya telah dikabulkan MA. Namun seperti apa isi lengkap salinan putusan resmi MA itu, belum bisa diketahui oleh KCN. "Supaya tahu kepastian isi putusannya itu seperti apa kan itu ada di amar putusannya," tambahnya.
Menurut Tigor yang juga advokat publik ini jika memang ada penyusunan dan koreksi terhadap putusan itu, MA bisa melakukannya dalam singkat. "Jika memang ada koreksi itu tidak boleh lama-lama, harus cepat," imbuhnya. Dengan adanya salinan putusan resmi dari MA, para pihak bisa mendapatkan kepastian hukum dan mengambil langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi menjelaskan, jika salinan resmi putusan perkara yang tangani oleh MA telah dimuat pada laman sistem informasi perkara MA, maka salinan resminya akan segera dikirim ke pengadilan pengaju untuk diteruskan ke para pihak.
Jika salinan resmi belum dikirim ke pengadilan pengaju, maka sedang dilakukan penyusunan dan koreksi (minutasi) oleh hakim agung dan waktu untuk penyusunan dan koreksi. "Tergantung perkaranya, jumlah halamannya, kesempatan hakimnya," tandas Abdullah.(helmi)