Pengamat Sayangkan Campur Tangan Dalam Aksi Korporasi PGN Terkait Harga Gas
Jumat, 01 November 2019, 12:51 WIBBisnisNews.id -- Bukan Presiden Jokowi yang mengabulkan surat Kadin agar harga gas industri tapi justru Menteri ESDM Arifin Tasyrif dan Plt Dirjen Migas yang mengabulkan penundaan kenaikan harga gas untuk industri.
"Tapi hati-hati saja, harga saham PGN menjadi taruhannya. Bisa anjlok dan nanti yang disalahkan hanyalah Direksi PGN," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Sepert diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif kemarin menegaskan, sampai akhir tahun 2019 tak ada kenaikan harga gas industri. Sebelumnya, pihak PGN sudah menagjukan usulan kenaikan tarif gas industri. BUMN ini mengajukan usulan tentu disertai hasil kajian serta kondisi terkini yang dihadapi BUMN gas itu.
Penundaan atau pembatasan aksi korporasi yaitu kenaikan harga gas industri yang diusulkan PGN seperti ini oleh pihak tertentu bisa menjadi kontra produktif. "Apalagi, PGN adalah emiten yang memperdagangkan sahamnya di pasar modal yaitu BEI," kilah Sofyano.
Kasus tersebut, menurut Sofyano, bisa dimaknai oleh pasar bahwa Pemerintah atau pihak tertetu bisa melakukan tampur tangan dengan aksi korporasi, dalam hal ini PT PGN, Tbk.
Sebelumnya, ekonom konsitusi Defiyan Cori mengatakan, harga gas industri di Indonesia lebih rendah dibandingkan harga gas rumah tangga. Kalau PGN mengajukan usulan untuk menaikkan harga gas industri itu adalah satu hal yang wajar.
"Untuk menjaga kelangsungan usaha hilir migas seperti PGN, butuh kepastian hukum. Seharusnya tidak boleh pihak tertentu bahkan Pemerintah sekalipun, melakukan campurtangan dalam aksi korporasi seperti yang terjadi dalam hal kenaikan gas industri ini," kilah Defiyan.
Dia mengusulkan semua pihak bertindak bijak dan mengikuti aturan konstitusi yang ada. Pemerintah sudah membuat aturan/ hukum yang jelas, terkait bisnis hilir migas ini. "Jadikan hukum sebagai panglima, dan mekanisme bisnis berjaan adil, fair dan kompetetif.(helmi)