Pengaturan Sepeda Motor Hemat Biaya Transportasi Rp 2, 3 Miliar
Rabu, 10 Januari 2018, 18:35 WIBBisnisnews.id - Pengaturan sepeda motor pada delapan ruas jalan utama Jabodetabek akan memberikan dampak ekonomi cukup besar berupa penghematan biaya transportasi sekitar 2,3 miliar per hari atau 830 miliar per tahun.
Ketua Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Pri menjelaskan hal itu dalam Focus Group Discusion (FGD) di Jakarta Rabu (10/1/2018) tentang Penggunaan Sepeda Motor. Hadir dalam diskusi itu LSM penggugag Pergub 195/2014 ke MA, Rio Octaviano, Kepala Dishub DKI Jakarta Andriyansah, Mantan Kadishub M. Akbar (Kadishub Tahun 2014), Dirlantas Polda Metro Jaya Halim Panggara, dan dimoderatori oleh Pengamat Transportasi Darmaningtyas.
Pengaturan penggunaan sepeda motor yang diiringi dengan kebijakan transportasi yang berbasis angkutan umum massal akan membawa manfaat ekonomi bagi warga Jabodetabek.
“BPTJ saat ini sedang memikirkan bagaimana mengatur perjalanan orang, penumpang dan logistik. Dan bagaimana meningkatkan jumlah armada angkutan umum yang nyaman dan efisien, yang nantinya masyarakat yang tadinya naik angkutan pribadi mau perbindah ke angkutan umum,” kata Bambang
Dijelaskan, Keputusan MA ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam proses menetapkan kebijakan untuk berkoordinasi dan mencari masukan dari seluruh stakeholder, sehingga tidak ada hak masyarakat yang dilanggar.
Seirama dengan Bambang, Kadishub DKI Andriyansah setuju kualitas angkutan umum di Jabodetabek harus ditingkatkan. Selain itu, infrastruktur yang ada harus dipercepat, diantaranya pembangunan enam ruas fly over dan underpass (open traffic).
"Nantinya angkutan massal akan diperbanyak dan mengoptimalisasikan parkir dimana disediakan park and ride di stasiun-stasiun Jabodetabek," Kata Andriyansyah.
Kemacetan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini telah memunculkan banyak lelanggaran. Pada tahun 2017 angka pelanggaran 874 pelanggar, 404 pelanggar adalah roda dua.
Kombes Halim Panggara, Dirlantas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tingkat kecelakaan dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Namun keterlibatan sepeda motor dalam kecelakaan masih dominan.
Jumlah kecelakaan pada tahun 2016 sebanyak 8.885 dan 5.626 peristiwanya melibatkan sepeda motor. Sedangkan pada tahun 2017 mengalami penurunan 10 persen menjadi 8.090 dan 5.043 diantaranya ada keterlibatan sepeda motor.
Sementara itu perwakilan masyarakat difable Cucu menyampaikan, pencabutan pembatasan penggunaan sepeda motor di ruas jalan juga melanggar HAM.
"Kami tidak mendapatkan keleluasaan dalam beraktivitas di jalan, karena dengan pencabutan larangan ini, sepeda motor sering merampas hak pedestrian di trotoar juga. Ini artinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan para pejalan kaki dan difabel kurang terjamin," ujar Cucu.
Selain itu, Cucu juga menyampaikan bahwa untuk memperoleh udara bersih dan sehat, tidak didapat karena sumber polusi terbesar di kota besar adalah dari asap gas buang kendaraan bermotor yang bergerak. (Adhitio)