Pengujian dan Sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran Bisa Dilakukan Online
Rabu, 20 November 2019, 12:33 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan Alat keselamatan pelayaran yang berada di atas kapal harus memenuhi standar internasional dan diproduksi oleh perusahaan manufaktur yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan lembaga terakreditasi dan independen. Selain itu juga, pengujiannya harus diperiksa oleh orang-orang yang kompeten dan tersertifikasi.
"Sudah saatnya kita untuk berbenah diri dan melakukan penataan sebaik-baiknya, khususnya dalam menetapkan standarisasi alat-alat keselamatan pelayaran serta peningkatan pelayanan melalui sistem online," kata Dirjen Agus pada Sosialisasi Pengujian dan Sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran Melalui Sistem Pelayanan Online bertempat di Sunlake Hotel Jakarta.
Menurutnya, penerapan sistem pelayanan secara online di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus ditingkatkan, termasuk dalam pelayanan pengujian dan sertifikasi alat keselamatan pelayaran melalui aplikasi simaskespel.dephub.go.id. "Meski sudah online, kualitas dokumen dan data harus dijamin dan berkualitas," ujar Dirjen Agus.
Ia berharap sistem online ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh stakeholder yang akan melakukan sertifikasi alat keselamatan. Dengan demikian proses sertifikasi akan lebih mudah, cepat, hemat biaya, transparan, efektif dan efisien, serta tidak perlu melakukan tatap muka lagi.
Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Victor Vikki Subroto Mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada arahan Presiden untuk memberikan pelayanan yang cepat, cermat dan tepat sasaran, termasuk dalam melakukan pengujian dan sertifikasi alat keselamatan pelayaran.
"Di sinilah Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut hadir melalui Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) untuk memastikan bahwa alat-alat keselamatan pelayaran yang digunakan berfungsi dengan baik dan sudah sesuai dengan standar," jelas Victor Vikki.
Untuk itu, pihaknya minta agar BTKP dapat menjalankan tugasnya untuk memastikan alat keselamatan pelayaran berfungsi sesuai rekomendasi yang diberikan oleh pihak manufaktur serta memastikan bahwa produk yang masuk ke wilayah perairan Indonesia adalah legal dan bersertifikasi.(nda/helmi)