Pengukuran Kapal Nelayan Oleh KKP Tapi Pembina Teknisnya Tetap Kemenhub
Senin, 30 Juni 2025, 16:55 WIB
BISNISNEWS.id - Sebanyak 30 personil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinyatakan lolos sebagai Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI).
Para personil KKP yang dikukuhkan sebagai P2KPI tersebut telah mengikuti Diklat yang diselenggarakan Ditjen Perhububgan Laut Kementerian Perhububgan (DJPL Kemenhub) sejak Desember 2024
Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin, pada pengukuhan dan penyerahan keputusan bersama KKP tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan oleh P2KPI, Senin (30/6/2025) di Ruang Rapat Nelayan, Direktorat Kapal Perikanan (KAPI), Gedung Mina Bahari II, Jakarta, menekankan bahwa DJPL tetap memegang peran sebagai pembina teknis dalam bidang pengukuran kapal.
" Pengukuran kapal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi legalitas dan keselamatan kelaiklautan kapal, serta menjadi dasar perizinan dan sertifikasi. Terlebih dalam konteks kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, validitas dan keseragaman data kapal penangkap ikan adalah kunci,” ujar Samsuddin.
Kegiatan ini merupakan tonggak penting dalam menjamin integritas akurasi data kapal penangkap ikan di Indonesia, yang menjadi tulang punggung program strategis nasional Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Ia menjelaskan bahwa Keputusan Bersama ini tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan dimulai dengan pelatihan, pembekalan, serta uji kompetensi terhadap para pelaksana pengukuran kapal.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengukuran kapal penangkap ikan dapat dilakukan oleh kementerian sektor perikanan, namun tetap berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Melalui Keputusan Bersama ini, Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan yang ditunjuk oleh KKP tetap berada dalam koridor teknis yang dikawal oleh Ditjen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah memastikan pengukuran dilakukan sesuai standar nasional dan internasional yang berlaku,” imbuhnya.
Samsuddin juga mengingatkan, selain aspek teknis, pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Kami ingin para pelaksana tidak hanya bekerja secara teknis, tetapi menyadari bahwa mereka membawa amanah negara. Junjung tinggi kode etik, hindari konflik kepentingan, dan jalankan tugas dengan ketelitian serta penuh tanggung jawab,” tegasnya.(Syam)