Penutupan Pelabuhan Sepenuhnya Wewenang Pemerintan Pusat
Jumat, 27 Maret 2020, 14:29 WIBBisnis News.id – Penutupan pelabuhan selama masa daruratpenyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 ( Covid-19 ) adalah wewenang penuh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan Capt. Wisnu Handoko dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (27/3/2020) menjelaskan, surat edaran Dirjen Perhubungan Laut tersebut, mengatur soal mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," tegas Capt. Wisnu.
Menurutnya, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti supply obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara.
"Rencana penutupan pelabuhan harus disampaikan kepada Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat dilakukan penilaian dan evaluasi. Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan,” ujar Capt. Wisnu.
Ia menjelaskan, pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19 karena merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, dirinya mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut para Kepala Kantor OP/ Syahbandar Utama/KSOP/KSOP Khusus Batam/UPP, Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar berkoordinasi secara proaktif dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di pelabuhan dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan guna menjamin kelancaran arus barang.
“Misalnya dengan memberikan perlakuan khusus, diskresi pembatasan yang terkait dengan akses pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu yang sangat dibutuhkan,” tuturnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa pada prinsipnya Ditjen Perhubungan Laut tetap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.
Penumpang Kapal
Pada kesempatan ini, Capt. Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah wajib memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
”Mereka juga dihimbau agar melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang/kapal penumpang-barang/kapal perintis, kapal barang, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan,” jelasnya.
Ia mengatakan bagi para operator kapal penumpang, kapal penumpang-barang, kapal PSO Pelni, kapal perintis dan pengelola terminal penumpang agar melaksanakan prosedur yang diatur di dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 khususnya Protokol di Area dan Transportasi Publik yang disesuaikan dengan kondisi di atas kapal.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan, antara lain ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan dukungan pada social distance dan _physical distance dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit satu meter, membuat pemberitahuan/pengumuman/himbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian dengan menggunakan kapal jika sedang sakit atau mengalami gejala covid-19.
Ia juga menghimbau penumpang agar menggunakan masker penutup hidung dan mulut dan bila memungkinkan menyediakan masker penutup hidung dan mulut di terminal penumpang.
“Jika dipandang perlu mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih buruk, maka operator kapal dapat membatasi jumlah penumpang yang akan naik ke atas kapal,” jelasnya.(Ari)