Penyeragaman Tarif CHC di Tanjung Priok Belum Terwujud
Kamis, 01 September 2016, 17:16 WIB
Biisnisnews.id -- Perintah Direksi PT Pelindo II agar PT Pelabuhan Indonesia (PTP) segera menyeragamkan tariff Countainer Handling Charges (CHC) internasional sebesar 83 dolar AS untuk container 20 feet dan 124 dolar AS untuk container 40 feet di Terminal 3 dan terminal peti kemas lain di Pelabuhan Tanjung Priok nampaknya belum membuahkan hasil.
Padahal, penyeragaman itu bertujuan agar tercipta persaingan yang sehat antar operator terminal peti kemas. Karena sebelunya, pelayaran lebih memilih menyandarkan kapalnya ke terminal 3 ketimbang terminal peti kemas lain meskipun fasilitasnya lebih lengkap, karena tariff yang diberikan terminal 3 jauh lebih murah.
Selain itu penyeragaman tariff juga untuk mencegah terulangnya kemacetan berkepanjangan di pelabuhan paling sibuk di Indonesia itu. Bahkan, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gde Saputra mengaku optimis, cara yang dilakukan direksi PT Pelindo II soal penyeragaman tariff akan sangat efektif untuk menghentikan persaingan.
Nyoman mengatakan, harusnya perintah penyeragaman itu dilaksanakan segera dan tidak boleh dibantah. Walau kenyataannya terminal 3 masih tetap menggunakan tariff lebih rendah dari terminal lain yaitu sebesar 73 dollar AS. " Perintah itu harus dilaksanakan," tegasnya.
Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto juga mengaku sangat setuju dilakukannya penyeragaman tariff oleh direksi PT Pelindo II. Ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat.
Dirut
Pelindo II, Elvyn G Masassya mengaku telah memerintahkan PTP selesai melakukan
sosialisasi, tarif Container Handling Charges (CHC) di Terminal 3 harus mengacu
pada surat direksi Pelindo II tgl 4 Agustus 2016. Dikatakan, penyeragaman tariff
itu ada tahapannya, perlu ada sosialisasi sebelum tariff itu dilakukan
permanen.