Penyidik KPK Kembali Periksa Staf Protokoler Menpora
Selasa, 29 Januari 2019, 12:24 WIBBisnisnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Penyidik KPK memeriksa Staf protokoler Menpora Arief Susanto sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).
Sebelumnya, (Jumat 25/1/2019) KPK juga telah memeriksa Arief sebagai saksi untuk tersangka EFH. KPK mengkonfirmasi apa saja yang diketahui yang bersangkutan terkait penanganan perkara suap sesyai tugasnya senagai protokoler.
Dalam kasus korupsi suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 itu, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni untuk terduga pemberi suap, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, juga diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (Jam)