Perdagangan Narkoba Marak, 1.244 Pelaku Ditangkap Dengan Puluhan Kilo Gram Barang Bukti
Kamis, 27 Februari 2025, 17:41 WIB
BISNISNEWS.id - Perdagangan Narkoba kian marak, dalam dua bulan ini (Januari - Februari 2025) sebanyak 1.244 pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 1.187 tersangka laki-laki dewasa dan 57 lainnya perempuan.
Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David didampingi Plt Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Budi Santoso dalam keterangannya Kamis (27/2/2025) mengatakan, sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi Ganja: 310,35 kg, Tembakau sintetis (tembakau gorila): 617,34 kg, Ekstasi: 19.004 butir, Sabu: 11,79 kg, Obat-obatan berbahaya: 67.784 butir, Liquid narkotika: 504,58 ml, Vitamin: 2,83 kg dan Serbuk bibit sinte: 978,57 gram.
Turut hadir sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk Irwasda Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BPOM DKI Jakarta, BNNP DKI Jakarta, serta Bea dan Cukai.
Kombes Ahmad David menyampaikan bahwa selama Januari hingga Februari 2025, Polda Metro Jaya bersama jajarannya berhasil menangkap 1.244 tersangka kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 1.187 tersangka merupakan laki-laki dewasa dan 57 lainnya perempuan.
"Dari hasil pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 3,2 juta jiwa dari ancaman narkoba dengan nilai barang bukti sekitar Rp 243 miliar," ungkap Kombes Ahmad David.
Dijelaskan, tiga kasus besar yang berhasil diungkap:
1. Kasus Ganja 206 Kg Berawal dari pengungkapan 206 kg ganja pada Desember 2024. Setelah pengembangan, ditemukan tambahan 9 kg. Jaringan ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tiga orang tersangka diamankan sebagai kurir.
2. Kasus Ekstasi 14.000 Butir Jaringan Pekanbaru – Jakarta – Palembang. Ekstasi dikirim melalui bus dan mobil pribadi sebelum akhirnya diamankan di Cengkareng pada 5 Februari 2024. Dua orang tersangka berperan sebagai pemilik dan pengedar.
3. Kasus Tembakau Sintetis 617 Kg Produksi dilakukan di kontrakan yang menyamar sebagai toko handphone. Kasus ini diungkap oleh Polres Tangerang Selatan berkat laporan masyarakat. Dua tersangka berperan sebagai peracik bahan hingga siap edar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam konferensi pers ini, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri, yaitu Ganja: 301,074 gram, Sabu: 294 gram dan Ekstasi: 397 butir
Pemusnahan dilakukan di RSPAD dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk media.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan narkoba. Peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan bangsa," tegas Kombes Ahmad David.
Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (valen)