Pergerakan Arus Balik, Jasa Marga Berlakukan Buka Tutup Rest Area Tol Jakarta Cikampek Arah Jakarta
Senin, 23 Maret 2026, 23:55 WIB
* Jasa Marga Terapkan Skema Buka Tutup Pada Rest Area KM 62 B dan 52 B, Tol Jakarta -Cikampek Arah Jakarta.
*JTT Tegaskan Skema Buka Tutup Inu Dilakukan Secara Situasional Untuk Menghibdati Kepadatan di Arwa Istirahat
*Pengguna jalan dari arah Tol Cipularang yang menuju Jakarta dapat menggunakan rest area KM 97B, KM 88B atau KM 72B.
BISNISNEWS.id - Gelombang pergerakan kendaraan arus arus balik para mudik Lebaran 1447 H/2026 M mulai memadati sejumlah ruas jalan tol. Sejumlah langkah strategis dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.
Diantaranya, melakukan sistem buka tutup pada rest area KM 62B dan KM 52 B pada ruas Tol akarta–Cikampek, atah Jakarta, guna menghindari overload kendaraan.
Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menjelaskan, Jasa Marga mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area KM 62B dan KM 52B Jalan Tol Jakarta-Cikmapek arah Jakarta berdasarkan diskresi Kepolisian.
Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas kembali ke Jakarta yang akan memasuki kedua rest area dimaksud serta untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas tol utama.
Rivan imbau pengguna jalan Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta agar dapat memanfaatkan rest area lainnya. Sedangkan pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipularang yang menuju Jakarta dapat menggunakan rest area KM 97B, KM 88B atau KM 72B.
Sedangkan untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipali, dapat menggunakan rest area KM 130B atau KM 101B. Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol," ujar Rivan.
Sementara itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyampaikan bahwa, Kebijakan sistem buka tutup ini diterapkan secara situasional guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang masuk ke area istirahat sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas tol utama.
Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menyampaikan bahwa pengaturan akses Rest Area KM 52B dilakukan berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan dan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Untuk menjaga kelancaran lalu lintas di ruas utama serta menghindari antrean kendaraan yang masuk ke rest area, saat ini diberlakukan sistem buka tutup Rest Area KM 52B arah Jakarta secara situasional. Kami mengimbau pengguna jalan tol agar dapat mempersiapkan perjalanannya dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas tol,” ujar Ria.
JTT juga mengimbau kepada pengguna jalan yang melintas di Ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek agar dapat memanfaatkan rest area lainnya apabila Rest Area KM 52B sedang ditutup sementara.
Pengguna jalan tol diharapkan selalu memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan, menjaga jarak aman, mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan, serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik.
Pada sisi lain Rivan memgingatkan para operator angkutan barang, khususnya para pengemudi dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih dmematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 5 Februari 2026 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026.(Mut/Syam)