Permohonan Praperadilan Setnov Gugur
Kamis, 14 Desember 2017, 14:46 WIBBisnisnews.id - Permohonan praperadilan Setya Novanto jilid II, terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi berjamaah di proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017) akhirnya digugurkan Hakim tunggal Kusno
Hakim Kusno dalam sidang itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Setya Novanto untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sah.
"Penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Dalam putusan itu hakim juga menolak seluruh eksepsi pemohon. Hakim jmemerintahkan untuk melanjutkan perkara yang menjerat Novanto.
Kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana mengaku pasrah putusan praperadilan yang digugurkan oleh hakim Kusno terhadap kliennya.
Menurutnya, putusan itu diakui sudah sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
Karwna, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. (Adhitio)