PN Jakarta Utara Benarkan Gugatan Cerai Ahok
Senin, 08 Januari 2018, 12:38 WIBBisnsisnews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membenarkan adanya gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan.
Kebenaran informasi yang beredar itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, Senin (8/1/2018) tempat gugatan itu didaftarkan, melalui kuasa hukumnya.
"Memang benar ada pendaftaran gugatan, pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018 dan yang mendaftarkan adalah kuasa penggugat. Dalam hal ini Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Pak Ahok," Jootje.
Terungkap Ahok Ceraikan Istrinya
Gugatan cerai, lanjut Jootje di bawah registrasi nomor 10 perdata gugatan tahun 2018 Pengadilan Jakarta Utara. "Lewat kuasa hukumnya, saudara Fifi Lety SH & Josefina Syukur," ujar Jootje.
Kendati sudah resmi didaftarkan melakukan gugatan, namun pihak Pengadila Negeri Jakarta Utara belum menetapkan, siapa hakim yang akan menyidangkan gugatan cerai Shok. Selain itu pengadilan juga belum menentukan jadwal persidagan.
Kata Jootje, sesuai prosedur, pihak pengadilan akan membuka ruang untuk mediasi kepada penggugat maupun tergugat.
"terbuka , apakah dari luar ataupun dari dalam pengadilan sendiri yang sudah tersertifikat, atau ditentukan berdasarkan penetapan ketua pengadilan sebagai mediator,"jelasnya. (Adhitio)