Polda Metro Jaya SP3 Kasus Wartawan Senior Aiman Witjaksomo
Jumat, 29 Maret 2024, 11:22 WIBBISNISNEWS.id - Aiman Witjaksono akhirnya bebas dari segala tuntutan, menyusul dihentikannya penyidikan oleh Polda Metro Jaya
Alsan menghentikan penyidikan atau SP3 kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan terlapor Aiman Witjaksono karena belum cukup bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran.
Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 ini sebelumnya dibacakan langsung Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang MK, pada Kamis (21/3/2024).
“Maka, apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa, diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP, otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024).
Adapun Aiman Witjaksono sebelumnya diselidiki dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dalam kasus tersebut.
Jurnalis senior itu bahkan menduga alasan kasusnya dihentikan salah satunya lantaran dicabutnya Pasal 14 dan Pasal 15 di MK yang digugat Haris Azhar dan Fatia.
“Apakah ini terkait dengan pasal 14 dan pasal 15 yang dicabut MK oleh teman-teman dari masyarakat sipil Mas Haris Azhar dan Fatia. Tentu kita tidak tahu, seperti yang disampaikan oleh Mas Tama tentu kita apresiasi,” ucap Aiman, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
(Valen)