Polisi Bongkar Kelompok Mafia Pengoplos Gas Elpiji di Karawang
Senin, 20 Mei 2024, 08:11 WIBBISNISNEWS.id - Kelompok pengoplos tabung elpiji ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang terjadi di Karawang, belum lama ini akhirnya digeruduk Polres Karawang .
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi menyampaikan apresiasinya kepada Polres Karawang yang telah berhasil membongkar dan menangkap pelaku pengoplosan.
Kapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengungkapkan adanya praktik pengoplosan tabung elpiji yang dilakukan dengan memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg (non subsidi) dan tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi) yang dilakukan oleh tiga orang pelaku di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat yang telah dilakukan sejak bulan Desember 2023 hingga Mei 2024.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Karawang yang telah berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung LPG dan menangkap para pelaku,” ucap Eko.
Selain membahayakan masyarakat terkait aspek keselamatan dan HSSE, Eko menambahkan bahwa penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.
"Kami akan selalu berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran sehingga masyarakat mendapatkan gas elpiji yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina," tutur Eko.
(Valen)