Polisi Temukan Beberapa Pelanggaran Dalam Ledakan Pabrik Kembang Api
Sabtu, 04 November 2017, 23:43 WIBBisnisnews.id - Polisi yang menyelidiki kebakaran yang menewaskan hampir 50 orang di sebuah pabrik kembang api di Tangerang akhir bulan lalu telah menemukan beberapa pelanggaran keselamatan di pabrik tersebut. Pabrik memiliki tiga kali lipat jumlah pekerja dari yang diizinkan.
Kebakaran 26 Oktober di kawasan industri Tangerang menyoroti standar keselamatan yang lemah di Indonesia, di mana peraturan sering diabaikan atau diberlakukan dengan lemah.
Wawancara Reuters dengan penyidik ??polisi, pejabat pemerintah dan korban selamat menunjukkan bahwa pada saat kebakaran, pabrik tersebut penuh sesak, hanya memiliki satu pintu keluar, dan satu pemadam api berukuran sedang, meskipun mereka melaporkan memiliki empat di lokasi.
Bangunan tersebut menampung lebih dari 4.000 kg bahan yang mudah terbakar di berbagai lokasi, yang menurut polisi, membuat api menjadi sangat mudah melalap pabrik seluas 2.600 meter persegi tersebut dalam beberapa menit, menewaskan 49 pekerja dan melukai puluhan lainnya.
Korban selamat mengatakan kepada Reuters bahwa mereka tidak memiliki pelatihan atau latihan darurat, dan tidak terbiasa dengan rute evakuasi. Juru bicara kepolisian Argo Yuwono mengatakan tidak ada indikasi siapapun telah mencoba menggunakan alat pemadam api.
"Itu benar-benar panik dan api cepat lepas kendali," kata Yuwono. "Para pekerja tidak memiliki pelatihan bagaimana mengatasi keadaan darurat atau cara menggunakan alat pemadam kebakaran."
Polisi telah menahan pemilik dan manajer operasi perusahaan tersebut karena dicurigai kelalaian yang menyebabkan kematian. Mereka menghadapi setidaknya lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Perwakilan perusahaan induk PT Panca Buana Cahaya Sukses mengatakan perusahaan tersebut akan membayar semua perawatan medis yang selamat, namun menolak memberikan komentar mengenai kasus hukum tersebut. (marloft)