Potensi Losses Migas Dan Piutang Pertamina, Siapa Bertanggung Jawab ?
Selasa, 11 Februari 2020, 06:51 WIBBisnisNews.id -- Kerugian yang dihadapi ekonomi nasional terkait dengan kebocoran dalam pengelolaan migas cukup besar. Masalah ini tentu menjadi tantangan besar penegakan hukum saat ini dan di masa mendatang. Siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana penyelesaiannya ?
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa losses di sektor energi sangat besar. "Khusus sektor migas dan ketenagalistrikan losesnya setara dengan 99 juta barel minyak. Ini jika dirupiahkan angkanya mencapai Rp70 triliun lebih," kata peneliti AEPI Sauddin Daeng di Jakarta.
Sementara dari minyak (Oil) sendiri lossesnya mencapai Rp6 triliun sampai Rp7 triliun setahun. Losses ini berasal dari pengelolaan minyak mentah dan petroleum. "Jumlah yang setara dengan keuantungan tahunan pertamina yang merupakan BUMN yang memenang kendali utama pengeloaan hilir migas nasional," kata Daeng lagi.
Baca Juga
Sementara, menurut Daeng, losses yang tergambar dalam laporan keuangan Pertamina jauh lebih besar, karena mencakup aspek keuangan seperti aset, kekayaan, piutang migas, dan lain lain.
Berikut gambaran losses dalam laporan keuangan Pertamija (Laporan keuangan konsolidasian Unaudited tanggal 30 Juni 2019):
1. penurunan nilai atas piutang usaha USD (202.803) ribu
2. Piutang lain lain Penyisihan penurunan nilai USD (18.562) ribu.
3. Penyisihan penurunan nilai persediaan produk minyak (Catatan 31) USD (182.436) ribu
4. penurunan nilai persediaan material USD (100.039) ribu.
5. Penurunan nilai properti investasi pada tanggal 30 Juni 2019 tidak terjadi
6. Penyisihan penurunan nilai aset minyak gas dan geotermal USD (736.213) ribu.
7. Perusahaan melakukan penyisihan penurunan nilai atas uang muka proyek pembuatan kapal tanker kapasitas 30.000 LTDW antara Perusahaan dengan Zhejiang Chenye Shipbuilding Co. Ltd.
Manajemen (Pertamina) berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan nilai tersebut telah mencukupi.
8. Grup mengambil alih PT Medco E&P Tuban (Kemudian berubah nama menjadi PT PHE Tuban) di tahun 2008 dan BP West Java Ltd., (kemudian berubah nama menjadi ONWJ Ltd.) di tahun 2009.
PT PHE Oil dan Gas (“PHE OG”) dan pengambilalihan lainnya di tahun 2013. Grup telah melakukan pembukuan penurunan nilai goodwill di tahun 2017 masing-masing sebesar US$4.538 ribu dan US$2.352 ribu dari PHE Blok Tuban dan Blok Ambalat, terhadap nilai tercatat dari PHE OG.
9. Penurunan nilai persediaan produk minyak (Catatan 9) USD (106.421) ribu,
10. Piutang atas penyaluran BBM dan pelumas kepada Tentara Nasional Indonesia/ Kementerian Pertahanan (TNI/Kemhan) Pada 30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018, manajemen telah mengakui penurunan nilai masingmasing sebesar US$13.304 ribu dan US$12.992 ribu.(helmi)