Presiden Jokowi Gulirkan Program Prorakyat Terdampak Covid-19
Selasa, 31 Maret 2020, 19:20 WIBBisnisNews.id -- Pemerintahan Jokowi mengambil kebijakan beragam program untuk meringankan rakyat kecil menyusul wabah corona di sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan prorakyat kecil itu antara lain memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik kepada pelaggan kecil 4550 VA dan diskon 50% kepada pelanggan 900 VA.
Insentif untuk rakyat kecil itu diberikan untuk meringankan beban mereka ditengah hantaman "badai corona" terutama bagi rakyat penhasilan kecil, pekerja harian sampai UMKM di Tanah Air.
Presiden Jokowi langsung mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona. "Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta," kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers dari Istana Negara, Selasa (31/3/2020) sore.
Menurutnyya, pelanggan PLN akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020. "Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga. Diskon juga diberikan selama tiga bulan," kata Presiden Jokowi lagi.
Artinya, menurut manttan Walikota Surakarta itu, konsumen PLN hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Program Keluarga Harapan
Selain penurunan tarif listrik, menurut Presiden Jokowi, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.
Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga telah menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.
Kondisi ini diputuskan, setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, tambah Presiden Jokowi, Pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Pemda Tetap Berkoordinasi
Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.
"Semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," tukas Presiden Jokowi lagi.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," tandas Presiden Jokowi.(helmi)