Regulasi OJK Kontra Produktif Dengan Keputusan Presiden Jokowi
Jumat, 03 April 2020, 16:01 WIBBisnisNews.id -- Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan baik dan benar. Kondisi ini jelas berbahaya, bahkan bisa berujung terjadinya PHK.
Demikian Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Organda Ateng Aryono dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Lebih jauh, kata dia, DPP Organda memgkaji peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona. "Bahwa peraturan OJK, hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan," kata Ateng lagi.
Menurut Ateng, dalam masalah ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.
Ateng Aryono mencermati soal dalam peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp10 miliar, "Anehnya, ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19." papar Ateng.
Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dar aturan tersebut. "Pertanyaan kepada OJK, bagaiaman cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak? " tukas Ateng.
Dari kajian DPP Organda, menurut pejabat Blue Bird Group itu, masalah ini akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas. "Belum lagi pengusaha angkutan darat yang memiliki kredit diatas Rp10 miliar," sebut Ateng.
Ini Berpotensi PHK ?
Sekjen DPP Organda itu memandang justru pengusaha angkutan yg memiliki pinjaman di atas Rp10 milar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di Industri Transportasi di jalan kini mengalami pelemahan massif akibat covid-19 ini. "Tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan," aku Ateng.
Implikasi ini yang harus diantisipasi oleh OJK, menurut Ateng, padahal arahan Presiden Jokowi sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk nenghindari PHK .
Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, Ateng Aryono berpandangan bahwa OJK telah mengingkari instruksi Presiden Jokowi.
Dalam hal ini, terang Ateng, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona? "Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena virus corona," sebut dia.
Sekjen DPP Organda dengan tegas minta peraturan (OJK) ini ditinjau kembali agar dikemudian hari implementasinya tidak bermasalah. "Pengusaha anggota Organda komit mendukung program Pemerintah, dan berusaha tidak melakukan PHK. Tapi, hal itu tidak cukup hanya dilakukan anggota Organda sendiri," tegas Ateng.(helmi)