Presiden Jokowi: RUU Omnibus Bukan Untuk Menampung Keinginan Kementerian dan Lembaga
Senin, 06 Januari 2020, 17:38 WIBBisnisNews.id - Draf Undang-undang Omnibus atau Omnibus Law dikebut. Presiden Joko Widodl (Jokowi) perintahkan dalam satu minggu kedepan segera diserahkan ke DPR RI.
Omnibus Law ini menjadi penentu terhadap satu kebijakan yang berkaitan dengan isu besat dan dapat mencabut UU lain. Termasuk juga UU yang terkait dengan masalah transportasi.
Terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus yang melibatkan banyak pihak, Presiden Jokowi mengaku tidak rela kalau RUU ini hanya menjadi tempat untuk menampung keinginan kementerian dan lembaga tapi tidak masuk ke visi besar.
Baca Juga
“Penyelesaian yang berkaitan dengan omnibus law saya harap bisa selesai dalam minggu-minggu ini atau paling lambat minggu depan,” kata Presiden Jokowi, Senin (6/1/2020) seperti dilansir Antaranews, saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta.
RUU Omnibus tersebut, meliputi 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga.
Presiden Jokowi mewanti-wanti agar visi besar dan frameworknya memiliki fokus yang jelas dan dijaga konsistennya.
Sebelumnya dalam rapat terbatas di Istana Bogor, pada 27 Desember 2019, Presiden menargetkan draft RUU tersebut dapat disampaikan kepada DPR pada Pertengahan Januari 2020.
Presiden juga memerintahkan, para pembahas yang dipimpin Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, Seskab untuk mendalami dan nanti disampaikan ke DPR setelah tanggal 10 Januari. (Ari)