Presiden Perintahkan Skema Bagi Hasil Apikator, Mitra Ojol 92 Persen
Jumat, 01 Mei 2026, 11:32 WIB
BISNISNEWS.id - Pada peringatan Hari Buruh Internasional " Mai Day" 1 Mai 2026 di lapanhan Minas Jakarta pusat, Presiden Prabowo Subianto singgung skema bagi hasil antara perusahaan aplikasi dengan mitra ojek online (Ojol).
Kata Prabowo, perusahaan aplikator jangan terlalu serakah minta potongan dari ojol 20 persen.
Presiden tegaskan, potongan untuk perusahaan aplikator harus di ba2ah 10 persen. " Saya katakan disini saya tidak setuju 10 persen, harus dibawah 10 persen. Enak aje lu, yang keringat dia yang dapet duit aplikator, sorry aje" tehas Prabowo
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengingatkan para oerusahaan aplikator untuk mengijuti peraturan yang ada. Ditehaskan, kakau yidak mau menurut, tidak usah nerusaha di Indonesia.
" Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di indonesia," jelas Presiden.
Dikayakan, " saudara - saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Perusahaan plikator minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 pers3n? bagaimana 15 persen? berapa? 10 persen ? Saya 5ifak setuju, harus dibawah 10 persen," kata Prabowo
Presiden Prabowo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
" Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen," tegas Prabowo
Presiden Prabowo juga menyampaikan, telah menaikkan upah minimum, plus rumah subsidi untuk buruh dan i bonus hari raya, untuk pengemudi dan kurir, selai itu, pemerintah juga memperluas bekerja bagi p3nyandang disabilitas.
" Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja, bukan penerima upah. Saya juga telah memberi instruksi kepada menteri ketenagakerjaan, dan menteri hukum untuk segera bersama DPR RI selesaikan RUU Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan UU itu harus berpihak kepada kaum buruh," ungkapnya. (Syam)