Ratusan Bus Tak Laik Operasi Digrounded
Kamis, 22 Desember 2016, 18:08 WIBBisnisnews.id - Operator bus angkutan mudik Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 jangan coba-coba memgoperasikan armada yang tidak laik jalan, karena ratusan petugas Ditjen Perhububgan Darat yang diterjunkan di sejumlah terminal keberangkatan akan mengandangkannya.
Sedikitnya, ada 10 lokasi terminal penumpang Tipe A di seluruh Indonesia yang dipantau langsung sejak 13 Desember 2016. Tujuannya untuk memastikan seluruh armada laik operasi
dan memenuhi standar pelayanan minimal.
Pada inspeksi di sepuluh terminal, telah diperiksa 708 bus. Hasilnya, sebanyak 435 (61%) boleh berangkat, dan 273 (39%) bus dilarang diberangkatkan.
Bus-bus tersebut dilarang berangkat karena berbagai hal, namun sebagian besar disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan teknis, dengan perincian sebagai berikut, sebanyak 49 bus melakukan pelanggaran administrasi (pengemudi tidak memiliki SIM), 172 bus melakukan pelanggaran teknis (rem parkir, speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, dan ban).
Melliputi unsur keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan di jalan. " Ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat. Karena itu,
untuk menjamin penyelenggaraan angkutan umum yang berkeselamatan, dilaksanakan inspeksi terhadap pemenuhan aspek keselamatan Bidang Angkutan Umum," kata Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat, Eddi, di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke terminal Kampung Rambutan, Jakarta (22/12/2016).
Pemeriksaan kelaikan bus dilaksanakan di sepuluh terminal yaitu Terminal Arjosari Malang, Terminal Daya Makasar, Terminal Kota Medan, Terminal Terpadu Merak,Terminal Leuwipanjang Bandung,Terminal Cicaheum Bandung,Terminal Terboyo Semarang,Terminal Tirtonadi Solo,Terminal Giwangan Yogyakarta, dan Terminal Purabaya, Surabaya.
" Kesepuluh terminal ini dipilih untuk mengantisipasi periode libur sekolah, selain tentunya periode angkutan Natal dan Tahun Baru. Karena anak-anak sedang masa libur sekolah, kami mengantisipasi adanya penambahan kendaraaan. Untuk memastikan kendaraan tambahan tersebut laik jalan, maka perlu diadakan pemeriksaan kelaikan kendaraan tersebut, " jelasnya.
Kegiatan Inspeksi (ramp check) Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum bertujuan untuk menjamin kelaikan jalan kendaraan / sarana, kesiapan pengemudi, dan ketertiban administrasi sehingga tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan.
" Yang menjadi obyek pemeriksaan meliputi tiga unsur. Unsur administrasi terdiri dari SIM Umum, STNK, STUK, Kartu Pengawasan. Unsur teknis meliputi rem tangan (Hand Brake), speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, dan ban. Sedangkan unsur penunjang terdiri dari penghapus kaca (Wiper), lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, kaca spion, klakson, " jelasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Eddi mengatakan, bila bus melakukan pelanggaran administrasi dan teknis akan dilakukan tindakan Tilang dan dilarang beroperasi. Namun jika melanggar unsur penunjang direkomendasikan boleh beroperasi dengan catatan segera dilengkapi atau dipenuhi.
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (PM. No. 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor) dengan SDM dan peralatan yang memadai sesuai standar kompetensi maupun standar sertifikasi.
Pemeriksaan kelaikan kendaraan di terminal perlu dilakukan secara rutin dan serius oleh petugas yang berkompetensi. Selain itu perlu adanya peningkatan kemampuan SDM petugas pengujian kendaraan bermotor dan petugas terminal dengan mengikuti diklat teknis.( Syam Sk)