Registrasi SIM Prabayar Sampai Februari 2018
Rabu, 15 November 2017, 10:06 WIBBisnsisnews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, data program registrasi pelanggan Kartu 'Subscriber Identity Module' (SIM) Prabayar dijamin aman. Sampai saat ini tercatat sudah 60 juta yang melakukan registrasi.
Pemerintah memberikan kelonggara waktu registrasi kepada masyarakat, hingga Februari 2018. Samoai waktu yang teah ditentukan itu belum juga melakukan regiustrasi, nomor langsung diblokir.
"Prosesnya mudah, pelanggan hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, tidak ada yang lain," kata Rudiantara pada awak media, Rabu.
Dia meyakini program registrasi pelanggan Kartu SIM Prabayar ini akan berjalan baik hingga batas waktu Februari 2018 mendatang.
Program registrasi pelanggan Kartu SIM Prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, yang telah mulai diterapkan pada 31 Oktober lalu. Program registrasi ini demi meningkatkan kenyamanan pelanggan Kartu SIM Prabayar itu sendiri.
"Selama ini kita suka menerima tawaran macam-macam produk dan kredit melalui pesan singkat atau SMS. Padahal kita tidak butuh segala macam produk yang ditawarkan itu," katanya.
Dengan program registrasi ini, pemerintah bisa mengetahui siapa yang mengirim tawaran produk-produk dan kartu kredit yang tidak diinginkan oleh pelanggan.
Dia mengakui beberapa penggguna Kartu SIM Prabayar selama ini banyak yang mengeluh gagal saat melakukan registrasi.
Menurut dia, kegagalan itu dikarenakan pelanggan salah memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan dan 16 digit nomor kartu keluarga.
"Saya menyadari, memang tidak mudah memasukkan 16 digit angka dengan benar. Apalagi seluruhnya terdapat 32 digit di nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Saya harap masyarakat memasukkannya dengan lebih teliti lagi," jelasya.(Adhitio)