Ribua Garam Ilegal Siap Edar Disita Polda Jawa Tengah
Jumat, 05 Mei 2017, 08:34 WIB
Bisnisneww.id-Ratusan garam tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu pangan diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng) pada lokasi berbeda.
Kasubdit Industri, Perdagangan dan Investigasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez di Semarang, Kamis (4/5/2017), seperti dikutif Antara menjelaskan, garam tanpa izin edar itu diamankan petugas di lokasi produksi Trangkil dan Juwana.
Terkait pengamanan garam tanpa izin, Polisi menetapkan dua pelaku yang memproduksi garam ilegal. Masing-masing Abasari (42) pengelola tempat produksi di Desa Guyangan, Trangkil Kabupaten Pati dan Sukini (40) pengelola tempat produksi di Jalan Raya Juwana-Tayu, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Kedua tersangka tersebut dijerat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Garam yang dikemas dengan merek Bandeng, Cap Bintang Super dan Tiga Kerang Emas tersebut tidak memenuhi kandungan yodium sebedar 30-80 part per milion (ppm). Pengungkapan itu sendiri bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan.
Menurut dia, ribuan garam dalam kemasan siap edar tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar mutu pangan. Operasional tempat produksi garam itu sendiri sudah berjalan sejak empat tahun lalu dengan omzet penjualan Rp 5 juta hingga Rp7 juta per bulan. (Adhitio)