Ribuan Nyawa Melayang di Jalan Raya, Menhub Dudy: Tidak Ada Alasan Menunda, Nyawa Tidak Bisa Diukur Dengan Ekonomi
Kamis, 26 Juni 2025, 23:42 WIB
BISNISNEWS.id - Soal penegakan hukum terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL), kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, jangan berpatokan pada hitung-hitungan ekonomi.
Ditegaskan, nyawa manusia tidak bisa diukur dengan hitung-hitungan ekonomi. Sampai saat ini, sudah ribuan nyawa melayang di jalan raya akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan Odol.
" Kalau kita menunda lagi penegakan Odol dengan pertimbangan industri dan ekonomi, mau berapa banyak lagi korban berjatuhan di jalan raya," tegas Menhub Dudy, dalam diskusi santai bersama awak media, Kamis (26/6/2025) di Habitate Jakarta.
Pemberantasan angkutan barang Odol ini sudah tertunda cukup lama, atau sekitar 16 tahun. Padahal penegakan hukum terhadap pelanggaran Odol itu sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengutif data dari Jasa Raharja, Menhub Dudy menyebutkan, tahun 2024 korban kecelakaan yang melibatkan truk Odol sebanyak 27.337 kejadian. Tahu 2025 Korban meninggal dunia sekitar 6.000 orang.
Angka kecelakaan, dengan luka berat, cacat fisik hingga meninggal dunia, sudah cukup banyak. Kata Menhub Dudy, apakah masih pantas menunda lagi pemberantasan Odol.
" Rasanya, tidak ada alasan lagi menunda penegakan hukum terhadap truk pelanggar Odol. Kita harus pakai akal dan hati nurani, bayangkan kalau korban kecelakaan itu keluarga kita," ungkap Menhub.
Diakui, ada banyak pihak yang mencoba menghalangi penertiban kendaraan Odol dengan alasan ekonomi. " Silahkan saja menyampaikan pendapat, termasuk turun ke jalan, tapi demi kemanusiaan dan menyelamatkan banyak orang, penegakan hukum harus terus dijalankan," ungkapnya.
Obrolan santai Menhub dengan awak media terkait isu nasional, truk Odol tersebut selain dihadiri jajaran eselon 1 di lingkungan Kementerian Perhubungan , juga sejumlah stake holder terkait, seperti Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, pemilik angkutan barang Lookman Djaja, Kyatmaja Loekman dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho.
Menhub Dudy menjelaskan, dalam pemberntasan truk Odol ini dilakukan pada tiga tahapan. Pertama, melakukan sosialisasi dan sekarang ini tengah berjalan, tahap dua mengumpulkan data dari seluruh stake holder terkait, mulai dari Polri, Jasa Marga hingga Jasa Raharja.
Tahap tiga, lanjut Menhub Dudy, adalah penegakan hukum. Ditegaskan, bila masih membandel, maka penegakan hukum ditetapkan, mulai dari perdata hingga pidana.
" Kami tidak membuat peraturan baru, kami hanya menjalankan peraturan yang sudah ada. Soal urusan keselamatan, tidak ada toleransi. Nyawa manusia tidak bisa diukur dengan perhitungan ekonomi, aturan hukum yang sudah ada ini wajib kita tegakan," jelasnya.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran truk Odol ini menyasar ke pelaku usahanya, tidak ada urusan dengan pengemudi, kecuali ada pelanggaran hukum lainnya.
Karena pada dasarnya pengemudi hanyalah pekerja, pegawai, membawa truk berdasarkan perintah dari majikannya.
Akui Kesalahan
Kyatmaja Loekman pemilik angkutan barang Lookman Djaja mengakui, selama ini telah melakukan banyak kesalahan.
Namun, ungkapnya, pelanggaran aturan keselamatan transportasi tersebut, tidak berdiri sendiri. Persaingan bisnis di pasar memaksa pemilik angkutan terjerumus dalam pelanggaran itu.
Salah satu faktor pelanggaran aturan keselamatan itu diantaranya, tarif angkutan barang yang umumnya berlaku selama ini didasarkan pada kuota barang yang diangkut. Semakin banyak kuota yang diangkut semakin tinggi ongkos angkutnya.
Beranjak dari kondisi inilah, sehingga pemilik angkutan barang merubah dimensi truknya, agar bisa muat barang lebih banyak, sehingga pendapatannya menjadi tinggi.
" Kami sadari itu, dan kami juga sudah menyadari, setelah diberi tahu, aturan hukum yang berlaku secara penuh pada Januari 2026, " ungkap Kyatmaja.
Penegakan hukum ini, lanjutnya, jangan hanya pada angkutan barang, karena pelanggaran juga terjadi pada angkutan penumpang dan bus wisata.Dikatakan, soal kecelakaan di jalan raya, tertinggi adalah roda dua. (Syam)