Ribuan UMKM Korban Gempa Palu Mendapat Bantuan Modal
Sabtu, 19 Januari 2019, 10:48 WIBBisnisnews.id -Perekononian di kawasan terdampak gempa, tsunami dan likuifaksi Palu, Sulawesi Tengah,.mulai bangkit. Sejumlah tempat yang semula hancur porakporanda mulai diperbaiki.
Bukan hanya infrastruktur yang mulai menggeliat, kegiatan perekonomian juga siap bangkit. Di kawasan itu tercatat sebanyak 1.040 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilumat gempa dan tsunami dan likjifaksi pada pada 28 September 2018 lalu.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Palu, Setyo Susanto, seperti dilansir Antara berjanji akan memberikan bantuan awal untuk membangkitkan kembali perekonomian pasca musibah.
Dinas UMKM saat ini tengah menyiapkan anggaran termasuk alokasi modal usaha untuk pemulihan jangka pendek mulai 2019-2021.
"Kami upayakan mereka akan mendapat bantuan sebagai stimulan agar bangkit lagi dan berkembang," kata Setyo.
Data usaha terdampak itu, kata dia, berdasarkan hasil validasi data yang dilakukan instansinya. Usaha itu dinyatakan layak mendapat bantuan
Setyo menjelaskan pada tahun 2019, pihaknya lebih memfokuskan untuk penyediaan peralatan dan bahan baku bagi pelaku usaha kecil yang terdampak bencana sesuai data yang diterima. Rencana aksi itu dilakukan serentak, mulai dari pemulihan di bidang sosial, infrastruktur dan ekonomi.
Selama proses pemenuhan kebutuhan pelaku usaha ke depan, pihaknya dibantu lembaga maupun relawan yang peduli terhadap UKM.
Sejumlah pihak telah menyalurkan bantuan pemulihan bidang ekonomi di sektor usaha kecil, sebanyak 300 unit fasilitas usaha kepada pelaku UMKM, baik dari pemerintah pusat melalu Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Kota Surabaya, termasuk komunitas kerukunan keluarga Tionghoa.
"Prioritas tahap awal, mereka yang betul-betul kehilangan modal dan tempat usaha," kata Setyo.
Sementara, mereka yang masih bisa menjalankan usaha dengan dana seadanya, akan dimasukan untuk segmen berikutnya.
Selain itu, pendampingan pemulihan jangka pendek juga akan melibatkan koperasi, sebagai mitra pemerintah untuk pemasaran produk olahan UMKM agar kegiatan usaha tidak terhambat.(*/Jam)