Ridwan: Perlu Lembaga Independen Menekan Biaya Logistik
Kamis, 26 Oktober 2017, 14:48 WIBBisnisnews.id - Para pelaku usah meminta pemerintah membentuk badan independen yang berfungsi mengawasi distribusi barang dan jasa untuk menekan biaya logistik dari 23,5 persen ke 19 persen. Selain itu juga diusulkan, masalah ini dimasukan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berperan melakukan pemeriksaan.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Bidang Kemaritiman Assosiasiasi Profesor dan Doktor Hukum Indonesia, Ahmad Ridwan dalam dialog terbuka di Hotel Grand Alia Cikini Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Alasannya, bebagai upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini, mulai dari paket ekonomi I sampai XVI belum mampu menurunkan biaya logistik secara signifikan. Dimana pemerintah mantargetkan, ada penurunan biaya logistik 19 persen, namun kenyataannya tetap berada pada posisi 24 persen.
Kata Ridwan, perlu ada pembahasan mendalam, untuk mengetahui penyebab utama masih tingginya biaya logistik di Indonesia. Padahal pemerintah telah membuat beragam terobosan, termasuk menekan waktu tunggu barang di pelabuhan atau dwelling time dari tujuh hari menjadi 2,5 hari.
"Dwelling time di pelabuhan sudah turun, tapi biaya logistik tidak turun seperti yang diharapkan. makanya, kami mengusulkan, perlu ada pengawasan yang lebih mendalam terhadap swasta, termasuk juga memasukannya ke UU Tipikor, sehingga KPK bisa terlibat mengawasi pihak swasta yang berlaku curang, " jelasnya.
Ridwan yang juga pelaku usaha di pelabuhan mengakui, selama ini swasta tidak tersentuh pengawasan. Dia mengilustrasikan soal tender angkutan, tidak pernah dilakukan secara terbuka, sehigga penentuan biaya angkut dilakukan secara sepihak dan yang akhirnya menanggung beban adalah konsumen atau masyarakat.
"Ketika pemerintah berharap penurunan dwelling time itu diikuti dengan penurunan biaya logistik, ternyata, perkiraan itu meleset. Ada apa ini ?" jelasnya.
(Syam S)
Hadir dalam diskusi terbuka itu DR IUR Liona N. Supriatna yang membahas tentang tinfaak pidana korupsi di sektor maritim dan budayawan JJ Rizal yang menyoroti asalah perspektif budaya terhadap korupsi di Indonesia.
Kendati demikian dirinya tidak berani menyebutkan, prosentase kontribusi swasta dalam hal biaya logistik di Indonesia. "Harus dibahas secara mendalam, ini kan sebatas usulan. Karena semua yang dilakukan pemerintah tetap saja tidak mampu menurunkan biaya logistik secara signifikan," jelasnya.
Dijelaskan, berbagai pembenahan yang telah dilakukan pemerintah untuk memangkas biaya logistik, hasilnya tetap tidak signifikan. Data terakhir menyebutkan, biaya ligstik Indonesia masih bertengger pada angka 24 persen dari biaya produksi nasional (GDP).
"Apakah kita bersaing dengan baya logistik yang ada sekarang ? tentu saja tidak. makanya diusulkan, selain harus dilakukannembenahan enyeluruh, perlu juga dibentuk badan engawas dan melibatkan KPK di dalamnya, yang diatur dalam UU TIPIKOR<" tambahnya. (Syam S)