Sanksi Pidana Bagi Yang Nekat Membuka Perlintasan Sebidang Yang Sudah Ditutup
Minggu, 17 November 2024, 20:24 WIBBISNISNEWS.id - PT KAI lontarkan ultimatum keras pada sekelompok oknum yang mencoba membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Membuka kembali perlintasan itu, berarti ada upaya menjerumuskan masyarakat terutama pejalan kaki terhadap ancaman kecelakaan, pada perlintasan sebidang.
Penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL alias liar tidak ada petugas jaga, adalah upaya konkret pemerintah dan PT KAI dalam melindungi masyarakat sesuai dengan amanah Undang-Undang 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Amanah itu juga diperkuat dengan pasal 2 ayat 3, peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018, penutupan lintasan sebidang itu wajib dilakukan terhadap perlintasan yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter .
Berdasarkan data, selama periode
Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI bersama DJKA Kemenhub berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, pada 30 Oktober lalu, telah ditutup secara serentak sebanyak 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI.
“KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ungkap Anne.
Kecaman kerasan KAI yang dialamatkan kepada sekelompok oknum di masyarakat yang mencoba membuka kembali perlintasan sebidang yang sudah ditutup
Berdasarkan catatan KAI, tingkat kecelakaan tertinggi ada di perlintasan sebidang
Periode Januari hingga Oktober 2024 saja, tercatat 298 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
Disebutkan, dari jumlah kasus tersebut, 108 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan yang dijaga dan 190 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, yang melibatkan 163 kendaraan roda dua dan 135 kendaraan roda empat.
Kejadian ini menyebabkan 300 korban, dengan rincian 108 orang meninggal dunia, 78 luka berat, dan 114 luka ringan.
Langkah konkret yang dilakukan KAI dalam memangkas angka kecelakaan menurut Anne, telah dilakukan sejak 2020. Seperti, sosialisasi keselamatan yang melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban terhadap 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui flyover atau underpass kepada pemerintah, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 1.883 titik terjaga (50,98%) dan 1.810 titik tidak terjaga (49,01%).
(*/Syam)