Sejumlah Kementerian Sepakat Berantas Kendaraan Odol Lewat Penegakan Hukum
Rabu, 25 Juni 2025, 21:43 WIB
BISNISNEWS.id - Sejumlah kementerian melakukan pembahasan khusus tentangg isu nasional terkait penanganan, pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang over dimensi dan over loading (Odol) yang telah merugikan negara sekiatr Rp 47 triliun per tahun akibat kerusakan jalan dan kecelakaan.
Focus Group Discussion (FGD) integrasi data lintas kementerian yang diinisiasi Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Rabu (25/6/2025).
Sejumlah kantor kementerian yang hadir dalam pembahasan itu ialah Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Kementerian PU, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri dan pengelola infrastruktur jalan.
Diskusi tersebut menghadirkan narasumber, yakni Plt. Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kemen PU, Nyoman Suaryana; Kabid Layanan dan Sistem Informasi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenhub, Panuju Dodot Sasongko; Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin; dan Direktur Operasional PT Jasa Marga, Fitri Wiyanti.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menekankan pentingnya komitmen antar kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan data kendaraan angkutan barang, guna menangani masalah lebih dimensi dan lebih muatan.
“FGD ini akan menguatkan komitmen kita dalam penanganan kendaraan over dimension over load terkait integrasi data. Tujuannya untuk memperbaiki masalah angkutan barang ini, semoga bisa membawa hal baik dalam pengelolaan kendaraan angkutan barang,” jelas Aan.
Aan menyampaikan kebijakan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan sebetulnya sudah ada sejak 2016. Namun implementasinya kerap terhambat karena belum adanya sistem data antar kementerian yang saling terhubung, sehingga diperlukan kolaborasi, sinergi, dan komitmen bersama antara pemerintah dan stakeholders.
“Dalam menyelesaikan masalah ini kita tidak bisa berjalan sendiri, semua pihak baik kementerian, lembaga, dan stakeholders harus terlibat dalam penanganan ini. Data masih tersebar di masing-masing kementerian dan lembaga, artinya kita perlu mengintegrasikan data sehingga akan tercipta satu data dalam penanganan angkutan barang lebih dimensi dan muatan,” ucap Aan.
Integrasi data, lanjut Aan memungkinkan pemerintah mengindentifikasi secara akurat terkait kendaraan beserta muatannya. Jika data tersebut sudah tercatat maka nantinya dapat terdeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat.
“Melalui integrasi data kita secara bersama dapat mengetahui jenis kendaraan, muatannya, lalu bisa langsung mendeteksi pelanggarannya yang selanjutnya bisa menguatkan penegakan hukum serta meningkatkan efisiensi dalam pengawasan kendaraan lebih dimensi dan muatan,” kata Aan.
Sementara itu dalam paparannya, Kabid Layanan dan Sistem Informasi Pusdatin Kemenhub, Panuju Dodot Sasongko mengamini pernyataan Dirjen Hubdat soal pentingnya integrasi data antar kementerian/lembaga.
Panuju juga menjelaskan tantangan yang dihadapi yakni data-data yang masih tersebar di berbagai instansi sehingga belum sepenuhnya terintegrasi, belum adanya standardisasi, adanya isu keamanan data hingga keterbatasan infrastruktur digital.
“Kami banyak menemui hal-hal ini, kadang integrasi data baru sebatas untuk kepentingan di satu institusi saja, tidak menyeluruh untuk satu kesatuan. Padahal jika kita bisa mengintegrasikan semua data ini maka akan lebih mudah membuat kebijakan,” jelasnya.
Dalam mendukung integrasi data, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna menciptakan sistem penindakan yang lebih kuat berdasarkan data yang sama.
Langkah tersebut meliputi pemetaan dan penyatuan data transportasi dari berbagai sektor untuk disatukan, penerapan tata kelola satu data transportasi, pengembangan sistem penghubung layanan transportasi (SPLT), serta penambahan titik-titik Weigh in Motion (WIM), hingga kamera pengawas.
Di kesempatan yang sama, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aris Syahbudin menegaskan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan merupakan isu nasional.
Terkait pengelolaan data ini, Aris menjelaskan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat, ia memberi contoh seperti kolaborasi yang selama ini sudah dijalankan kepolisian dalam pengelolaan SAMSAT.
“Kita bisa mencontoh koordinasi di SAMSAT. Ketika ada daerah yang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), langsung ditindaklanjuti bersama. Penanganan ODOL pun perlu semangat kolaboratif seperti itu,” jelasnya.
Aris menambahkan, selama tahap sosialisasi di bulan Juni ini, Korlantas Polri pun telah memperoleh dan memetakan data angkutan _over dimension over load_ melalui sistem SISLAPOPS. Data ini, sambung Aris, dapat digunakan dalam rangka menyusun rencana aksi menuju _zero over dimension dan over load_.
Salah satu urgensi utama dari kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam mengintegrasikan data angkutan barang ini adalah untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih dari kendaraan over dimension over load.
Plt. Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I, Kemen PU, Nyoman Suaryana, menyampaikan bahwa truk-truk lebih dimensi dan muatan mempercepat penurunan umur jalan secara drastis.
“Kendaraan dengan muatan berlebih meningkatkan Faktor Daya Rusak atau Vehicle Damage Factor (VDF), yang menyebabkan umur jalan menyusut drastis. Seharusnya umur jalan bisa 10 tahun, karena dilintasi truk over dimension over load, umur jalan hanya menjadi tiga tahun,” jelas Nyoman.
Nyoman mengatakan, dari hasil perhitungan Kemen PU, negara mengalami kerugian cukup besar akibat kerusakan jalan yang disebabkan angkutan barang lebih dimensi dan muatan.
Indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan nasional maupun provinsi atau kabupaten dan kota tiap tahun sebesar Rp47,43 triliun.
Untuk itu Kemen PU mendorong Kemenhub memperkuat regulasi mengenai jaringan Jalan Beban Harian (JBH), khususnya terkait sumbu kendaraan dan spesifikasi karoseri, guna mendorong penggunaan jumlah sumbu yang lebih banyak. Kemen PU juga memberikan rekomendasi yaitu penerapan konfigurasi multi axle pada truk dengan mempertimbangkan ketentuan jumlah sumbu sesuai kelas jalan.
Menanggapi diskusi pada forum ini, moderator, Yayat Supriyatna turut menekankan bahwa penanganan angkutan barang lebih dimensi dan muatan tidak cukup hanya dibahas tetapi juga harus diikuti dengan langkah nyata lintas kementerian/lembaga.
“Yang penting juga adalah bagaimana kita bergerak bersama, kita perlu aksi nyata dan konkret bukan hanya sekadar menyusun rencana. Karena masalah kendaraan over dimension over load ini sudah berdampak langsung pada keselamatan hingga infrastruktur,” ucapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, nantinya melalui proses integrasi data lintas kementerian/lembaga yang terstruktur diharapkan data yang terkumpul bisa saling melengkapi dan tidak tumpang tindih, sehingga penanganan angkutan barang tidak hanya lebih efektif dan adil tetapi bisa menjadi dasar untuk membangun sistem transportasi nasional yang aman. (Syam)