Selamatkan Devisa Negara Ratusan Triliun, INSA Apresiasi
Selasa, 12 Desember 2017, 19:37 WIBBisnisnews.id - Pelaku usaha pelayaran nasional menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Peraturan tersebut (Permendag 82/2017), akan diundangkan enam bulan sejak diterbitkan Oktober 2017. Dengan demikian, mulai 26 April 2018 seluruh kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras wajib menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.
Regulasi itu akan memangkas dominasi penggunaan kapal asing dan menjegal larinya devisa negara ratusan triliun rupiah ke luar negeri. Selain itu, program 'beyond cabotage' yang diusung Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) akan segera terwujud.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, regulasi ini merupakan lompatan jauh dalam mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia.
"Regulasi ini sudah lama kami tunggu-tunggu. Kami mengapresiasi respon pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN sehingga yang kami cita-citakan selama ini terwujud," jelas Carmelita, Selasa (12/12/2017) di Jakarta.
Selama ini, transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia.Hal ini disebabkan, kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing.
Berdasarkan data Kemenhub, pada 2016, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7 persen, sedangkan penggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,3 persen.
Penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan dan penciptaan lapangan kerja.
"Kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor," kata Carmelita.
Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA menuturkan, Permendag No. 82/2017 merupakan hasil kerja sama seluruh stakeholder baik dari pelayaran swasta nasional yakni INSA, BUMN, asosiasi terkait, dan kementerian terkait.
Aturan yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor impor ini juga telah melewati proses panjang.
Pada 2012, INSA bersama BUMN dan kementerian terkait membentuk tim task force untuk merumuskan percepatan program beyond cabotage di Indonesia.
Pada 27 Februari 2013, Kementerian Perdagangan bersama dunia usaha menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mengubah term of trade ekspor dari sistem FOB menjadi CIF. Penandatanganan MoU melibatkan asosiasi terkait, perbankan, dan Kementerian Perdagangan.
Pada Juni lalu, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XV terkait Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Salah satu fokus kebijakan tersebut menyangkut pemberian kesempatan dan peningkatan peran dan skala usaha untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor.
Untuk itu, dia mengharapkan, kebijakan ini akan berjalan secara konsisten sehingga dampak positif beyond cabotage bagi ekonomi nasional akan benar-bernar terasa nantinya.
"Proses ini tidak instan dan telah melewati proses panjang. Sehingga kami berharap aturan ini berjalan konsisten, dan berdampak pada perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia dan dampak positif pada sektor lainnya," tandasnya (Syam S).