Sengketa Pemilu Presiden 2019, Kuasa Hukum KPU Bilang Ma'ruf Amin Tidak Melanggar
Selasa, 18 Juni 2019, 11:44 WIBBisnisnews.id - Sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut hari ini (Selasa/18/6/2019) menyoroti posisi Calon Wakil Presisden KH. Ma'ruf Amin yang masih menjabat Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syaria
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, menganulir gugatan itu. Dikatakan, posisi calon wakil presiden, KH Ma'ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dinilai tidak melanggar ketentuan pemilu.
Ali menuturkan, dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.
Selain itu, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
Atas dasar itu, tutur Ali, tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Jabatan Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut. Posisi KH Ma'ruf Amin bisa dikatakan bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Yaitu sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.(*/Jam)