Setelah Disumpah, Setya Novanto Membantah
Kamis, 06 April 2017, 12:42 WIBBisnisnews.id - Hakim mengingatkan Setya Novanto bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi E-KTP. Di hadapan Majelis Hakim, Novanto membantah tahu dan terlibat dalam kasus tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi E-KTP. Dia memenuhi panggilan hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). Bersama Setya Novanto hadir juga mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin dan Anas Urbaningrum. Sejumlah politisi terkenal itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus megakorupsi yang bernilai triliunan rupiah itu.
Dalam persidangan, Ketua majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar menanyakan keterlibatan Setya Novanto di proyek e-KTP. Novanto membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) itu. Bahkan Novanto meyakinkan majelis hakim, dia tidak terlibat sama sekali dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Saat memberikan keterangan di depan hakim, Novanto mengaku tidak mengetahui apa pun terkait pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR. Dia hanya mengetahui soal E-KTP dari laporan Ketua Komisi II DPR saat itu yakni, Chairuman Harahap. Saat itu, Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Saya tidak tahu, saya tidak pernah tahu," kata Novanto kepada majelis hakim.
Novanto mengaku hanya mengetahui bahwa proyek e-KTP merupakan program nasional yang sangat bermanfaat bagi data kependudukan masyarakat.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kemudian menanyakan, apakah ada uang yang pernah diterima dalam proyek e-KTP. Menurut hakim, beberapa keterangan menyebut bahwa Novanto adalah salah satu orang yang menerima uang dalam proyek e-KTP.
"Saya ingin pastikan itu, dalam persidangan ini ada yang menyebut Anda menjadi bagian dari orang yang tahu banyak soal e-KTP ini?" tanya hakim Jhon.
"Tidak benar," jawab Novanto.
"Yakin?" tanya Jhon lagi.
"Yakin," jawab Novanto.
Hakim Jhon kemudian mengingatkan Novanto soal sumpah yang sudah diucapkan di muka sidang sebelum memberikan keterangan. Namun, Novanto menjawab bahwa hal itu tidak benar.
"Itu tidak benar, saya yakin Yang Mulia," kata Novanto.
Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Novanto sendiri disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek, yakni Rp 574 miliar.
Sementara itu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga terlihat sudah hadir di Pengadilan Tipikor. Anas tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.30 WIB. Dia mengenakan jaket warna hitam dan langsung masuk ke ruang tunggu saksi.
"Prinsipnya adalah saya akan bantu KPK untuk bedakan mana fakta mana fiksi. Membedakan mana cerita kosong mana keterangan benar. Mana fitnah mana yang fitness," kata Anas saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam sidang ini, Anas mengaku tak melakukan persiapan apa pun untuk bersaksi. Dia juga tidak membawa dokumen. Anas menegaskan tak pernah mendapat aliran dana dari e-KTP.
"Daun jambu saja enggak ada, apalagi uang," ujarnya
Tak lama kemudian Politikus Golkar Ade Komarudin alias Akom juga hadir di gedung pengadilan.
Selain Anas, Setya Novanto dan Ade, saksi yang telah hadir yakni Markus Nari. Sementara saksi lainnya yang dijadwalkan hadir Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya dan Yimmy Iskandar Tedjasusila belum terlihat hadir di Gedung Tipikor.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, Novanto pernah menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP. Menurut jaksa pada KPK guna mendapatkan kepastian mengenai dukungan Novanto, beberapa hari kemudian Irman (terdakwa I) dan Andi Narogong menemui Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR.
Dalam pertemuan tersebut Irman dan Andi Narogong meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan e-KTP. Atas pertanyaan tersebut, Novanto menurut jaksa dalam surat dakwaan mengatakan dirinya akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya. (Gungde Ariwangsa)