Sidang Sengketa Pemilu Presiden, Pemeriksaan Saksi Berlangsung Maraton
Kamis, 20 Juni 2019, 12:22 WIBBisnisnews.id - Pemeriksaan saksi pada sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah konstitusi (MK) cukup alot. Pemeriksaan saksi yang diajukan Tim BPN 02 berlangsung hingga Kamis (20/6/2019) dini hari atau pukul 05.00 Wib.
Pada pemriksaan saksi yang berlangsung sejak Rabu (19/6/2019) yang diajukan pemohon, dihadirkan sejumlah saksi. Rencananya sidanng akan dilanjutkan kembali pada Kamis siang pukul 13.00 Wib.
Anggota Tim Kuasa Hukum Pemohon Teuku Nasrullah ketika sidang pemeriksaan saksi berlangsung, sempat mengajukan penundaan. Namun ketua tim kuasa hukum TKN 01, Yusril Ihza Mahendra, meminta lanjut.
Baca Juga
Permintaan Anggota Tim Kuasa Hukum Pemohon ditolak Majelis Hakim Mahkamah Kostitusi, Anwar Usman menyatakan tetap melajutkan persidangan untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Pemerhati politik Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian menilai proses persidangan yang berlangsung sampai Kamis dini hari menunukan keseriusan Tim Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menangani erkara sengketa Pemilu Presiden.
"Sebenarnya tim majelis hakim sudah membuktikan (keseriusan)-nya. Bahwa semua harus didengar dan mengedepankan filosofi fair trial yakni peradilan yang adil, jujur, dan independen," kata Donny, seperti dilansir Antara.
Menurut dia, tim majelis hakim harus memanjangkan waktu persidangan meski sampai berlarut-larut agar dapat mendengar semua keterangan saksi-saksi dan menilai bukti-bukti. Namun, Donny menilai kalau kesalahan terletak pada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, yang diketuai Bambang Widjojanto, karena seperti tidak serius dalam menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) itu.
Donny menilai saksi dan bukti yang dihadirkan tim kuasa hukum BPN 02 di persidangan belum bisa memberikan informasi yang cukup membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres sehingga tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, sangat mudah menangkis-gugatan tim kuasa hukum BPN 02.
"Sangat mudah ditangkis gugatan-gugatannya itu. Hak (mengajukan saksi dan bukti) sudah diberikan, namun ternyata tidak memberi nilai informasi apapun," kata Donny.(*/Jam)