Soal OTT dan Penyegelan , Menhub: Junjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah
Kamis, 24 Agustus 2017, 15:58 WIBBisnisnews.id-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap, semua pihak menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, terkait ramainya pemberitaan soal OTT dan penyegelan salah satu ruang kerja pejabat di kementerian yang dipimpinnya oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu malam atau Kamis dini hari.
"Saya ingin mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghargai proses yang tengah dilakukan oleh KPK, lebih penting lagi mari kita junjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Menhub Budi, Kamis (24/8/2017) di Jakarta.
Dengan peristiwa OTT itu, ungkap Menhub, agar semua pihak bisa mengambil hikmah. "Saya ingin agar semua pihak dapat mengambil hikmah dari kejadian ini, semoga kejadian ini dapat meningkatkan semangat kita untuk bekerja demi kemajuan bangsa dan melayani kepentingan masyarakat," katanya.
Menhub juga berpesan kepada seluruh karyawan Kementerian Perhubungan, khususnya karyawan Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap bekerja seperti biasa dan tetap tenang.
Sebelumnya Menhub menyebut belum menerima informasi resmi terkait operasi tangkap tangan yang menimpa pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. Namun demikian Menhub Budi mengaku prihatin.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada awak media mengatakan, pejabat Kemenhub yang terkena OTT KPK itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik punya waktu 24 jam sebelum tentukan statusnya.
"Sekarag sedang dilakukan pemeriksaan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan statusnya,"jelasnya.
Basaria mengungkapkan, dari OTT diamankan sejumlah uang yang tediri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Satu ruangan yang berada di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat turut disegel.
Basaria juga menghimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi kasus OTT yang tengah ditanganinya. Penidik KPK akan segera memberikan keterangan resmi usai pemeriksaan. (Adhitio/Syam S).