Tak Laik Jalan, Odong-Odong Tak Boleh Beroperasi
Sabtu, 30 November 2019, 05:57 WIBBisnisNews.id -- Odong-odong tidak boleh beroperasi (di Jakarta), karena alat angkutan itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan. Pelaranga Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 55 dan 74 dan Perda No. 5 Tahun 2014.
"Odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang dan pengguna jalan lainnya," sebut @dishubdkijakarta.
Pemilik odong-odong dihimbau untuk tidak mengoperasikan kendaraannya atau akan ditilang oleh kepolisian dan kendaraan akan disita oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selama ini, banyak odong-odong dioperasikan di Indonesia, termasuk wilayah DKI Jakarta. Mereka digunakan untuk angkutan "wisata" di lingkungan tertentu, dan terkdang masuk ke jalan umum dengan membawa penumpang anak-anak dan kaum ibu.
Pengoperasian odong-odong sebagai "angkutan umum" itu menyalahi aturan dan UU LLAJ yang berlaku. Selain itu juga tak laik jalan dan berbahaya bagi penggunanya atau masyarakat lain di sekitarnya.(helmi)