Taksi Xanh SM Terancam Dicabut Izinnya Imbas Kecelakaan Maut KA Argo Vs KRL di Bekasi Timur,
Rabu, 29 April 2026, 06:00 WIB
BISNISNEWS.id - Perusahaan taksi Xanh SM (Green SM) asal Vietnam terancam kena sanksi administrasi mulai dari pembekuan sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya.
Sanksi itu akan diberikan sesuai dengan rekomendasi tim yang dibentuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyusul mogoknya taksi Green SM di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, KM 28+920, sekitar pukul 20.52–20.57 WIB, Senin 27 April 2026 yang berujung petaka.
Taksi listrik pelat B 2864 SBX itu mogok total di perlintasan sebidang, saat KRL Commuter Line lewat sehingga tertemper. Peristiwa itu berlanjut maut, karena selang beberapa saat datang kereta api Argo Bromo Anggrek dari arah Gambir menghantam keras KRL Commuter Line PLB 5568A dari belakang, hingga
Lokomotif itu menerobos masuk ke gerbong wanita.
Peristiwa mengenaskan itu menyebabkan sekitar 15 orang meninggal dunia, 85 orang lainnya mengalami luka-luka dan seluruh korban dilarikan ke rumah sakit.
Pihak manajemen taksi Green SM telah dipanggil ke kantor Kementerian Perhubungan untuk diklarifikas pada Selasa (28/4/2026) terkait prosedur perawatan hingga keselamatan.
Klarifikasikasi dari pihak manajemen itu dilanjutkan Sidak (inspeksi mendadak) oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhana, pada Selasa (28/4/2026) malam ke pool Green SM Bekasi.
Dirjen Aan mengatakan, hasil audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan penerapan Sistem Manajeman Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan karena berkaitan dengan keselamatan kendaraan.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” jelas Dirjen Aan.
Sidak di pool Green SM Bekasi karena merupakan lokasi asal operasional kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Inspeksi yang dilaksanakan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengatakan pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh.
Selain itu, Ditjen Hubdat pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” ungkap Yusuf.
Ia menyatakan hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya. (Syam)