Tarigan: " Pilkada DKI Jakarta Cukup Satu Putaran "
Rabu, 01 Maret 2017, 21:08 WIBBisnisnews.id-Ketua umum grashi Glora Tarigan mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) putaran dua DKI Jakarta tidak perlu ada kampanye.
" Tidak perlu ada kampanye putaran dua yah," kata Tarigan Rabu (01/03/2017) di Jakarta.
Kata Tarigan, usulanya itu didasarkan pada amanat pasal 36 ayat (3) peraturan KPU No. 6 tahun 2016. Dalam ketentuan itu jelas mengatur tentang tahapan pemilihan putaran kedua mencakup beberapa kriteria. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
Diantaranya, penyelenggaraan pemilihan, kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi serta program pasangan calon. Pemungutan dan penghitungan rekapitulasi hasil perolehan suara.
" Apalagi para kandidat sudah memaparkan seluruh visi,misi dan program kerja mereka selama 3,5 bulan kampanye di putaran pertama," jelasnya.
Namun kata Tarigan, bila KPU menggunakan otoritas diskresi hanya untuk mengisi kekosongan aturan dalam sebuah mekanisme tertentu atau demi kepentingan umum dan tidak melanggar azas kearifan dan kejujuran dari seorang pejabat yg melaksanakan kewenangannya dan tidak merugikan salah satu paslon yang lain.
Apabila kampanye putaran dua tetap diatur oleh KPU, maka dikhawatirka, muncul potensi gesekan antar warga di lapangan, karena kampanye di Pilgub DKI Jakarta sangat rentan isu SARA.
Apalagi undang undang Pilkada maupun undang - undang pemerintah DKI Jakarta tidak ada yang mengatur putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Sedangkan peraturan KPU No 6 tahun 2016 pasal 36 ayat (3) diatas hanya mengatur tahapan kampanye putaran kedua saja. (Dewi)