Teguh Juwarno Akan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Untuk Tersangka Setya Novanto
Senin, 14 Agustus 2017, 13:50 WIBBisnisnews.id- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Teguh Juwarno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi pada proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain memeriksa Teguh, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus yang sama, yakni Dosen Tetap ITB Munawar Ahmad, Karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang kini menjabat Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Febri Diansyah seperti dikutif Antaranews di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Teguh Juwarno sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama pada Senin (10/7). Seusai diperiksa, Teguh mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong.
"Sama sekali tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi sama dia," kata Teguh.
Dia juga mengaku apa yang ditanya oleh penyidik pada pemeriksaan kali ini sama seperti yang telah ia sampaikan saat menjadi saksi di persidangan kasus KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Tidak ada penambahan praktis sama pertanyaan yang lama seperti yang saya sampaikan di persidangan KTP-e," kata dia.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, disebut bahwa Teguh Juwarno yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN menerima 167 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun.
Terkait penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, disebut bahwa Teguh Juwarno yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN menerima 167 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun. (Adhitio)