Tersangka Korupsi KTP-e Setnov Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
Rabu, 15 November 2017, 08:50 WIBBisnisnews.id - Pemanggilan pertama tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto dijadwalkan Rabu (15/11/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Ketua DPR RI itu taat hukum, dan memenuhi panggilan tersebut.
Surat penggilan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka KTP-E telah dolayangkan pekan lalu. Namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan kliennya itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK yang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, harusnya UU MD3 dibaca secara teliti. Tidak ada ketentuan seperti itu. Imunitas hanya diatur sebatas pada hal hal, misalnya diatur dalam pasal 224 UU MD3, seperti pernyataan atau pertanyaan yang diungkapkan dalam pelaksanaan tugas anggota DPR termasuk tindak lain. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi, imunitas tidak bisa digunakan.
Kalau imunitas dijadikan tameng anggota DPR untuk menghindar pemeriksaan, kata Febri sangat berbahaya sekali.
Sebenarnya, pasal 245 ayat 3 UU MD3 jelas menyebutkan izin Presiden itu tidak berlaku kalau terkait tangkap tangan, kejahatan yang ancaman pidananya seumur hidup, mati dan kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara.
Ada oenegasan pengecualian yang harus diperhatikan, jangan sekadar cari pembelaan dan pembenaran.
"Artinya klausul itu tidak bisa digunakan lagi tapi terkait panggil paksa sejauh ini belum memiliki rencana itu karena sejauh ini KPK masih fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemanggilan terhadap tersangka," jelas Febri.
KPK juga sudah memanggil istri Setnov, Deisti Astiani Tagor untuk agenda pemeriksaan pada Jumat (10/11), namun Deisti tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit. "Dilampirkan juga surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre yang pada pokoknya berisikan yang bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu terhitung sejak 10 November 2017," kata Febri.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin (19/11) depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tegas Febri.
KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E pada 31 Oktober 2017 setelah pada 29 September 2017 lalu hakim tunggal Cepi Iskanda membatalkan stataus tersangka Setnov.
Setnov disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Adhitio)