Tidak Ada Aturan Izin Tertulis Presiden, Untuk Kasus Korupsi
Selasa, 14 November 2017, 08:48 WIBBisnisnews.id - Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terus melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan alasan tidak ada izin tertulis dari Presiden.
Padahal menurut Machfud MD maupun Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tidak perlu izin Presiden. Laode bahkan berani menantang, untuk membaca aturannya untuk kasus korupsi
Setya Novanto untuk ketiga kalinya menolak panggilan KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Kata Laode, alasan KPK tidak mengantongi izin tertulis dari Presiden adalah alasan yang mengada-ada. "Baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak mewajibkan ada izin dari presiden," kata Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Dalam kasus KTP elektronik secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Novanto sebanyak sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 lalu, dan yang bersangkutan tidak hadir saat itu.
"Total hingga sampai saat ini ada sembilan kali Setnov telah dipanggil oleh KPK, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun masih belum koperatif. Selama ini tidak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaan surat izin Presiden," tutur Febri Diansyah Juru Bicara KPK.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai KPK bisa saja memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan lembaga anitasuah itu. Sikap tegas KPK akan
"Kalau mau cara yang tegas, hukum ditegakkan, itu bisa dipanggil paksa dan bahkan bisa ditahan," kata Mahfud MD kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).
Mahfud menilai, KPK memiliki cukup alasan untuk memanggil paksa dan menahan Ketua Umum Partai Golkar itu. KPK bisa menganggap Novanto tidak kooperatif karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan. Novanto juga bisa dianggap berpotensi menghilangkan barang bukti. (Rayza Nirwan)