Tidak Ada Monopoli... ? IPC Akui Pernah Dipanggil KPPU
Kamis, 26 Januari 2017, 20:28 WIB
Bisnisnews.id - Peringatan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) agar BUMN, swasta dan anak-anak usaha BUMN tidak melakukan praktik monopoli, bukan halangan bagi PT Pelindo II/IPC mengembangkan bisnisnya dengan puluhan anak usaha di pelabuhan. Dalam perjalanan pengembangan selama ini, IPC mengakui sudah pernah kena sabet KPPU.
Direktur Komersial PT Pelindo II/IPC, Saptono Rahayu Iriyanto mengatakan, sejauh ini IPC dan seluruh anak-anak usaha commit untuk mematuhi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kendati diakui dari 15 anak usaha yang ada, tidak seluruh pekerjaan diambil alih. Seperti trucking, bongkar muat dan kegiatan logistik lainnya.
" Swasta tetap diberikan porsi dan menjadi mitra strategis dalam meningkatkan pelayanan," jelas Saptono, Kamis (26/2/2017) dalam diskusi tentang pembenahan pelabuhan Tanjung Priok, di Cisarua.
Beberapa anak usaha IPC sebelumnya telah dilaporkan melakukan praktik monopoli. Namun menurut Saptono apa yang dikembangkan telah sesuai dengan regulasi yang ada.
" Kami taat hukum, kami tidak mau mengembangkan usaha yang bertentangan dengan hukum. Memang ada kami pernah dilaporkan dan dipanggil KPPU, tapi setelah kami menjelaskan masalah sebenarnya, semua selesai," kata Saptono.
Dijelaskan, anak usaha IPC, yaitu PT Multi Terminal Indonesia (MTI) melakukan kegiatan trucking, namun yang diangkut adalah barang sendiri yang jumlahnya tidak besar. IPC, kata Saptono bukanlah BUMN yang ingin menguasai pekerjaan, tapi bersama-sama melakukan kompetisi secara sehat.
Dia menyebutkan, misalnya soal pengelolaan pergudangan di pelabuhan oleh pihak swasta atau pihak ketiga, IPC selaku operator pelabuhan tidak ada niat mengambil alih secara sewenang-wenang. Swasta adalah mitra kerja, dan jauh dari praktik monopoli, kompetisi dilakukan secara sehat.
" Kalau kargo udara saya sudah baca memang ada yang diambil alih secara paksa. Tapi kalau kami, tidak seperti itu, semua bisa dibicarakan," jelasnya.
PT Pelindo II sebelumnya telah dilaporkan melakukan praktik monopoli. Putusan KPPU menyatakan pada tahun 2013 PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5 Tahun 1999 terkait perjanjian-perjanjian sewa lahan di Pelabuhan Teluk Bayur yang mengkaitkan antara penyewaan lahan dengan penggunaan jasa bongkar muat.
Setelah dilakukan klarifikasi dalam proses persidangan, KPPU memerintahkan kepada PT Pelindo II untuk membayar denda lebih dari 4 milyar.
Ketentuan pasal yang dilanggar oleh PT Pelindo II pada tahun 2013 adalah Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi : " Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasalain dari pelaku usaha pemasok ".
Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 19 huruf a dan huruf b yang berbunyi : " Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
a. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan ; atau
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu ".
Sedangkan terkait PT Multi Terminal Indonesia, pada Maret 2014 lalu, memang terpaksa merogoh kocek cukup dalam dalam perkara jasa bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT MTI untuk membayar denda sejumlah lebih dari 5 miliar.
Menurut KPPU, PT Multi Terminal Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada pasar bersangkutan di dermaga 114 dan 115 Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat itu Majelis Komisi merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan untuk merevisi penetapan tarif jasa bongkar muat oleh Pelindo di dermaga 101, 101 utara dan 102, dan penetapan tarif jasa bongkar muat oleh PT Multi Terminal Indonesia di dermaga 114 dan 115 Pelabuhan Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Pelabuhan. (Syam SK/Marloft)