Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelanggar Odol, Melanggar Sikat.....
Rabu, 04 Juni 2025, 20:25 WIB
BISNISNEWS.id - Pemerintah serius akan menertibkan angkutan logistik, khususnya pelanggaran muatan berlebih (over loading) dan dimensi berlebih (over dimension) atau Odol.
Target utama penertiban ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang belakangan ini kembali marak terjadi dengan korban jiwa meninggal dunia.
Menteri Perhububgan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengatakan, tidak ada toleransi terhadap para pelaku pelanggaran, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Bahkan Menhun Dudy telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penertiban Odol.
"Jangan ada toleransi, melanggar langsung tindak dan tegakan hukum," jelasnya
Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani kembali mengingatkan komitmen tersebut saat mengikuti Rapat Koordinasi bersama Korlantas Polri yang diselenggarakan di Gedung Utama Korlantas Polri, Jakarta pada Rabu (4/6/2025).
Ia menegaskan percepatan proses menuju Zero Odol perlu dilakukan untuk mencegah dan menghentikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut.
“Ini merupakan rakor lanjutan dalam rangka merencanakan bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan dalam waktu yang secepatnya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kendaraan seperti itu menimbulkan permasalahan-permasalahan, baik risiko kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan hingga menyebabkan penggunaan BBM yang sangat besar,” katanya.
Yani menjelaskan Ditjen Hubdat akan melakukan sejumlah langkah strategis dan berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mempercepat proses menuju berlalu lintas yang bebas angkutan lebih muatan dan lebih dimensi.
“Pemerintah berkomitmen akan membuat langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi, selanjutnya pelaksanaan tahap peringatan, tahap penindakan, perbaikan fasilitas penimbangan, hingga integrasi data dokumen kelengkapan kendaraan barang secara elektronik. Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat bagus untuk diterapkan,” paparnya.
Dirinya mengatakan tahap sosialisasi sudah mulai berjalan sejak 1 Juni 2025 secara serentak di Indonesia, dengan menggandeng Korlantas Polri dan seluruh stakeholders terkait. Sosialisasi ini direncanakan akan berlangsung selama satu bulan. Langkah ini menargetkan pelaku industri dan pelaku jasa pengangkutan yang paling berpotensi melakukan pelanggaran.
Tahap sosialisasi diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada para pemilik barang dan pemilik kendaraan akan dampak yang ditimbulkan serta menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang lebih dimensi dan muatan.
“Sosialisasi ditargetkan kepada pelaku industri atau pemilik barang dan pelaku jasa pengangkutan atau pemilik kendaraan sebagai pihak terdepan dalam pendistribusian logistik barang sesuai dengan data sebaran komoditas yang paling sering berpotensi melanggar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yani menyebut terkait sosialisasi hingga penindakan kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi, Ditjen Hubdat menargetkan untuk dilakukan di tiga lokasi utama.
“Pelaksanaan sosialisasi, peringatan, sampai dengan penindakan difokuskan pada tiga cluster utama, di antaranya pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri, khususnya pilot project pada wilayah Banten, DKJ, dan Jawa Barat,” ucapnya.
Pihaknya menuturkan pentingnya keterlibatan semua pemangku kepentingan dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang bebas dari kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi demi keselamatan bersama. (Syam)