Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran
Rabu, 30 November 2016, 17:19 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak akan mentolerir kelalaian yang ditemukan saat ramp check sarana dan prasarana transportasi laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, IrA. Tonny Budiono, menyatakan tidak akan mentolerir adanya temuan kelalaian pada saat pemeriksaan.
" Kepala Kantor harus melaporkan hasil ramp check sesuai format laporan pemeriksaan kelaiklautan kapal agar dapat ditindaklanjuti sebelum Natal dan Tahun Baru 2017," ucap Tonny.
Ramp check dilaksanakan berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. UM.008/69/8/DJPL.16 tanggal 21 September 2016 dan ditujukan kepada masing-masing Kepala Kantor di UPT Ditjen Hubla.
Adapun pelaksanaan ramp check telah dilakukan di beberapa lokasi pelabuhan seperti Pelabuhan Merak dan Makassar. Selanjutnya akan dilaksanakan di Pelabuhan Belawan, Ambon, Balikpapan, Nunukan, Sorong, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Lembar, Batam, Manado dan Bitung.
Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.08/88/14/DJPL-16 tanggal 28 November 2016 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
" Kepala UPT harus menginventarisir kesiapan sarana dan prasarana pelabuhan serta data potensi armada kapal angkutan penumpang/RoRo, kapasitas angkut, trayek, dan waktu per round voyage yang singgah," kata Tonny.
Sedangkan Posko Angkutan Laut Natal 2016 akan dipantau di 52 pelabuhan, dimulai dari 18 Desember 2016 - 8 Januari 2017 dan ke depannya, ramp check ini akan dilakukan secara berkala. (Marloft/Syam)