Tilang Elektronik Segera Diterapkan
Selasa, 03 Oktober 2017, 12:36 WIBBisnisnews-Closed Circuit Television (CCTV) bakal menjaring para pelanggar lalulintas di jalan. Pemasangan kamera pengintai bagi pelanggar itu kini telah dipasang pada 14 lokasi.
Sekarang ini memang baru sebatas ujicoba, namun menurut Kasubdit Bingakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, perlu koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP).
"Perlu Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk pengintegrasian kendaraan bermotor (back office/data base/ERI, pelaksanaan perlu pentahapan karena harus di sosialisasi, uji coba dan penerapan secara efektif," jelasnya.
Cara seperti ini akan leih efektif untuk menyadarkan masyarakat. Artinya, siapapun pelaku pelanggaran akan terkena sanksi tilang, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, pihaknya membagi dua yakni sifatnya represif Yusticial (tilang) dan represif non Yusticial atau teguran lisan dan tertulis.
Sementara ini, penegakan hukum dengan CCTV baru bisa dilakukan secara represif non yusticial. Untuk penegakan hukum yang bersifat represif yusticial perlu persiapan yang matang dari beberapa aspek.
CCTV itu sendiri telah di tempatkan pada 14 titik persimpangan jalan ibukota. Namun yang memiliki pengeras suara sejauh ini baru di Jalan Thamrin Simpang Kebon Sirih.
Yang sudag terpasang CCTV di PTZ - Kebon Sirih Thamrin, PTZ - Patung Kuda, PTZ - Hotel Milenium, PTZ - Sunan Giri, PTZ - Harmoni, PTZ - TU Gas, PTZ - Blok Y1 - Jl. Panjang, PTZ Blok A13 - Jl. Panjang, PTZ Kedoya Pesing - Jl. Panjang, PTZ Sunrise Garden - Jl. Panjang, PTZ - Kedoya Green Garden - Jl Panjang, PTZ - Kedoya Duri - Jl. Panjang, PTZ - Lapangan Bola - Jl. Panjang, PTZ - Pos Pengumben - Jl. Panjang. (Adhitio)