Tingkatkan Kemampuan Personel, BPH Migas Didik 30 Pegawainya di Pusdik Reskrim Polri
Sabtu, 30 November 2019, 13:01 WIBBisnisNews.id -- BPH Migas akan menindak terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Premium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 43 tahun 2018.
BPH Migas mengirimkan 30 pegawainya untuk mengikuti diklat di bidang reserse di Pusdik Reakrim, Polri di Bogir. Mereka telah selesai dan dinyatakan lulus mengikuti menjalani Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Migas.
Diklat ini diselenggarakan di Pusdiklat Reserse Polri Megamendung Bogor Jawa Barat setelah mengikuti pendidikan Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selama 1 (satu) bulan penuh.
Seperti diketahui, sampai Agustus 2019, koordinasi BPH Migas dan Kepolisian seluruh Indonesia telah menangani tindak pidana di bidang Migas dengan jumlah kasus sebesar 183 kasus. Volume barang bukti BBM yang dapat diselamatkan sebanyak 1.744.605 liter dan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp23,55 miliar.
PPNS merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Dengan adannya 30 PPNS BPH Migas, BPH Migas akan lebih mengintensifkan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kadiklat Reserse Brigjen Pol Alex Sampe pada acara penutupan diklat PPNS ditandai dengan penyematan secara simbolis Lencana Penyidik, Wing Penyidik, dan Wing Sniper kepada Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.
"Kami ucapkan selamat kepada Komite dan Pegawai BPH Migas yang telah lulus mengikuti pembekalan dan pelatihan teknik investigasi, semoga ilmu dibidang reserse yang telah diajarkakan oleh para pengajar dari Polri dapat bermanfaat untuk menunjang tugas dalam penindakan tindak pidana dibidang penyediaan dan pendistribusian BBM" Jelas Kadiklat Reserse Brigjen Pol Drs Alex Sampe, SH, MH.
Sementara itu, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa ditemui di lokasi latihan menembak Pusdiklat Reserse Megamendung Bogor menyampaikan pihaknya diminta agar meningkatkan pengawasan yang lebih intensif pendistribusian solar subsidi dan premium agar tepat sasaran hingga akhir tahun 2019.
Dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM tersebut BPH Migas diminta bekerjasama dengan instansi terkait dan Pemerintah Daerah termasuk dengan melibatkan Kepolisian.
"Setelah menjalani pendidikan dan pelatihan ini bersama dengan 30 Pegawai BPH Migas yang telah mengikuti PPNS sebelumnya, 54 Pejabat dan Pegawai BPH Migas tersebut akan di tugaskan dalam Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT Pertamina untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU," terang Fanshurullah.
Pendidikan dan Pelatihan bagi pegawai BPH Migas merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dan Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia No. 01/PK/SES/BPH Migas/2019 dan No. B/88/VII/2019.
MoU itu diteken tanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
"Dengan adanya Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerjasama tersebut maka penanganan penyalahgunaan BBM subsidi akan lebih cepat, mudah dan efektif," Tegas Ifan, panggilan Fanshurullah.(nda/helmi)