TIP KM 88A Jalan Tol Cipularang, Didatangi Anggota DPRD Purwakarta, Kenapa .....?
Jumat, 25 Juli 2025, 23:48 WIB
BISNISNEWS.id - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 88A Ruas Tol Cipularang didatangi Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta.
Ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak perusahaan, PT Jasamarga Related Business (JMRB), pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan Komisi II dalam sektor pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kontribusi pengelolaan TIP (_rest area_) terhadap pajak dan retribusi yang diterima pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan ini, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Agni Mayvinna, Region Head II PT Jasamarga Related Businees (JMRB) Dondi Dwi Susanto, Marketing and Communication Department Head JMT Panji Satriya dan jajaran manajemen JMT. Sementara itu, hadir pula dari pihak DPRD Kabupaten Purwakarta, yakni Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Devi Mutiara Sari, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Zusyef Gusnawan, dan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Lina Yuliani, serta sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta.
Dalam kunjungan kerja yang dilakukan, DPRD Kabupaten Purwakarta mengapresiasi pengelolaan TIP KM 88A dan menyoroti sejumlah aspek strategis yang menjadi perhatian, antara lain meliputi mekanisme pengelolaan _tenant rest area_, kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak, dan sinergi antara pengelola _rest area_ dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Region Head II PT JMRB Dondi Dwi Susanto menyampaikan terkait pengelolaan _tenant_ yang beroperasi di _rest area_ KM 88A, yaitu sejumlah 80 _tenant_ dengan sekitar 60 persen _tenant_ merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mekanisme kerja sama dilakukan melalui dua skema, yaitu sewa bangunan dan sewa lahan dengan sistem _Build Operate Transfer_ (BOT).
Dondi turut menyampaikan kontribusi PT JMRB terhadap pemerintah setempat melalui penyetoran pajak.
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa disetorkan langsung kepada negara, sedangkan pajak daerah seperti pajak restoran dan pajak reklame menjadi kewajiban masing-masing _tenant_. JMRB juga secara aktif memfasilitasi koordinasi antara _tenant_ dengan Bapenda setempat, termasuk pelaksanaan sosialisasi perpajakan langsung di lokasi,” ujar Dondi.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Devi Mutiara Sari, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan transparansi yang ditunjukkan oleh pengelola _rest area_.
“Kami menyambut baik komunikasi yang dibangun oleh PT JMRB selaku pihak pengelola _rest area_. Sinergi yang baik dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mendukung optimalisasi daerah,” ucap Devi.
Adapun komunikasi dan koordinasi antara pengusaha, pengelola, dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus diperkuat dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan daerah secara adil dan berkelanjutan.
Dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPRD ke TIP KM 88A Ruas Tol Cipularang, Region Head II PT JMRB Dondi Dwi Susanto juga memaparkan rencana pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu di _rest area_ KM 88B sebagai bagian dari upaya peningkatan pengelolaan lingkungan. Sistem tersebut akan mencakup pemrosesan sampah organik dan anorganik secara mandiri melalui metode pengomposan, budi daya _maggot_, pengolahan plastik, hingga teknologi _incinerator_ guna penanganan limbah yang ramah lingkungan. Proyek ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2026 dan diharapkan dapat menjadi percontohan untuk pengelolaan sampah _rest area_, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Jasa Marga Group.
DPRD Kabupaten Purwakarta turut memberikan pengakuan positif terhadap inisiatif kolaborasi antara PT JMRB sebagai bagian dari Jasa Marga Group dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Desa Sukatani dan Desa Sukajaya sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat di wilayah sekitar operasional jalan tol. (Mut)