Tol Elektronik Efektif Berlaku Oktober 2017
Kamis, 01 Juni 2017, 13:43 WIBBisnisnews.id - Pada bulan Oktober 2017, sistem tol elektronik akan beroperasi penuh setelah kesepakatan ditandatangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Bank Indonesia (BI).
Kemitraan ini mencakup sistem pembayaran non-tunai di jalan tol sambil membangun konsorsium pengumpulan tol elektronik untuk mengelola sistem. Pemegang saham konsorsium terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, perusahaan jalan tol, dan perusahaan switching. Konsorsium ini bertugas mengelola fasilitas pembayaran elektronik serta infrastruktur di jalan tol.
BI dan Kementerian PU akan menerapkan empat tahap selama peluncuran di bulan Oktober. Keempat tahap tersebut adalah integrasi sistem jalan tol, integrasi jalan tol dan pembentukan Konsorsium Pengumpulan Toll Elektronik (ETC). Ini juga mencakup implementasi Multi Lane Free Flow yang akan mengurangi waktu tunggu pengguna jalan.
Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan bahwa konsorsium tersebut akan memainkan peran besar dalam integrasi ruas jalan dan pada saat bersamaan memperbaiki model bisnis dan aspek teknis elektronika.
Pembentukan konsorsium ini mendukung target pemerintah untuk mengalihkan pembayaran tunai di jalan tol ke mekanisme non tunai atau elektronik. Saat ini, 25 persen dari total pembayaran di 35 ruas jalan tol di Indonesia menggunakan metode pembayaran non tunai. BI telah menetapkan target untuk mengelola sistem elektronik di semua jalan tol pada bulan Oktober.
Agus menambahkan bahwa konsorsium merupakan aspek kelembagaan yang perlu ditetapkan. Selain pelembagaan, peralihan ke jalan tol yang dioperasikan secara elektronik akan mengubah model bisnis berbagai perusahaan yang berpartisipasi di jalan raya.
Adopsi tol elektronik tersebut akan membawa perubahan pada komisi bisnis seperti kewajiban bank membayar operator untuk aplikasi pembayaran non tunai sebesar 0,3 persen akan diganti dengan sistem discount rate merchant (MDR). MDR akan dilaksanakan setelah ETC dibentuk.
Selain itu, BI juga akan mengizinkan bank untuk mengenakan komisi tambahan kepada nasabah saat mengisi ulang uang elektronik yang digunakan untuk membayar layanan tol. Biaya tersebut, bagaimanapun, akan diatur oleh BI dalam peraturan mengenai uang elektronik. (marloft)